Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nasional

Dijanjikan Bolu Remaja Putri 15 Tahun di Karawang Justru Dikeroyok Teman-temannya

KARAWANG, NortonNews.com — Seorang remaja perempuan berinisial SAJ (15) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga menjadi korban pengeroyokan oleh tiga orang temannya setelah sebelumnya dijanjikan akan dibelikan bolu. Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin (2/3/2026) di Dusun Cikeleng, Desa Jayanegara, Kecamatan Tempuran.

Dijemput dengan Dalih Akan Dibelikan Bolu
Wildan menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, peristiwa penganiayaan itu terjadi di sebuah lapangan yang berada di dekat warung di kawasan tersebut.

Tiga remaja putri yang dilaporkan terlibat dalam kejadian ini masing-masing berinisial WS, AK, dan A. Laporan itu sendiri diajukan oleh kakak korban, Yopi Setiawan (35).Saat peristiwa terjadi, Yopi sedang berada di Jakarta untuk bekerja.

Dilansir dari Kompas.com- Ia baru mengetahui kejadian itu setelah menerima telepon dari seorang saksi berinisial AMZ (19).Saksi tersebut memberitahu bahwa adik Yopi, SAJ, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh teman-temannya. Kepada kakaknya, SAJ menuturkan bahwa dirinya dijemput oleh para terlapor dengan dalih akan dibelikan bolu. Namun bukannya dibawa ke toko kue, korban justru dibawa ke sebuah warung yang berada di dekat lapangan di Dusun Cikeleng, ujar Wildan.

Korban Dipukul dan Ditendang
Setibanya di lokasi, korban diduga langsung menjadi sasaran pengeroyokan oleh ketiga pelaku. Wildan menyebutkan, para terlapor melakukan kekerasan fisik berupa tamparan, pukulan, penarikan rambut, hingga tendangan ke tubuh korban.

“Akibat tindakan tersebut, korban merasakan sakit yang sangat hebat serta mengalami luka memar di berbagai bagian tubuhnya. Keluarga korban tidak menerima kejadian ini dan meminta agar kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Wildan.

Saat ini, penyidik dari Satres PPA dan PPO Polres Karawang masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut.Polisi juga berencana memeriksa para saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Berdasarkan laporan yang diterima, para terlapor dikenakan dugaan pelanggaran pasal kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...