
Ilustrasi Garis Polisi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta, Norton News – Dikutip dari Detik.com Kepolisian Daerah (Polda) Banten resmi menangguhkan penahanan lima anak yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Padarincang, Kabupaten Serang. Keputusan ini diambil setelah adanya jaminan dari orang tua, pemilik pondok pesantren, dan kepala desa.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Dian Setyawan, menjelaskan bahwa langkah ini sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam aturan tersebut, anak yang berhadapan dengan hukum dapat ditangguhkan penahanannya jika ada jaminan dari pihak keluarga atau lembaga, serta selama mereka tidak berisiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Dian juga menegaskan bahwa dalam penanganan perkara ini, polisi mengedepankan hak-hak anak. Selama proses hukum berlangsung, mereka mendapatkan pendampingan dari orang tua atau wali, akses ke layanan kesehatan, serta hak atas pendidikan tetap terjamin.
Sebelumnya, Polda Banten telah menangkap 11 tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga terlibat dalam penghasutan, perusakan, serta pembakaran peternakan ayam yang terjadi pada 24 November tahun lalu.
Proses penangkapan berlangsung dalam dua hari. Pada Jumat (7/2), polisi meringkus delapan orang, yakni CS, M, DB, FR, P, US, S, dan SM. Kemudian, pada Sabtu (8/2) dini hari, aparat menangkap IS, yang diduga sebagai otak di balik perencanaan pembakaran. Tak lama setelah itu, MR dan AR juga diamankan dengan tuduhan turut serta dalam perusakan, pembakaran, serta pengeroyokan terhadap penjaga kandang.
Dian juga membantah narasi yang beredar di media sosial bahwa penangkapan para tersangka, terutama anak-anak di bawah umur, dilakukan tanpa prosedur yang benar. Ia menegaskan bahwa sebelum penangkapan, pihak kepolisian telah melakukan komunikasi dan klarifikasi dengan pemilik pondok pesantren, khususnya terkait anak-anak yang diduga terlibat dalam kasus ini.















































You must be logged in to post a comment Login