NortonNews- com. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Panjang berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (25), yang bekerja sebagai buruh serabutan, atas dugaan kasus pencurian di sebuah rumah kosong di wilayah Panjang Utara, Kota Bandar Lampung.
Penangkapan dilakukan dalam waktu kurang dari tiga hari setelah laporan diterima pihak kepolisian. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit televisi LED serta satu tabung gas elpiji 3 kilogram yang diduga merupakan hasil pencurian.
Kapolsek Panjang, AKP Ipran, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh anggota kepolisian.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui dan yang bersangkutan diamankan pada Sabtu malam,” ujar AKP Ipran, Selasa (2/6/2026).
Aksi pencurian itu terjadi di rumah milik BS (42), warga Panjang Utara. Saat kejadian berlangsung, rumah dalam keadaan kosong sehingga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu bagian depan menggunakan pisau. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit televisi LED berukuran 32 inci lengkap dengan set top box serta satu tabung gas elpiji 3 kilogram.
“Pelaku merusak pintu depan rumah untuk masuk ke dalam, kemudian mengambil sejumlah barang yang berada di rumah tersebut,” jelas Ipran.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,5 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Panjang.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di wilayah Kelurahan Panjang Utara pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat diamankan, pelaku diketahui belum sempat menjual barang-barang hasil curiannya. Karena itu, seluruh barang milik korban berhasil disita dan dijadikan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
“Dari tangan pelaku kami mengamankan satu unit televisi Polytron 32 inci berikut set top box dan satu tabung gas elpiji 3 kilogram yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Panjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lain di wilayah Kecamatan Panjang.
“Kami masih terus melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan pelaku terlibat dalam tindak pencurian di lokasi lainnya. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain yang berkaitan dengan pelaku,” tegas AKP Ipran.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan terancam hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



























































You must be logged in to post a comment Login