Wonosobo, NortonNews.com — Jajaran Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Wonosobo berhasil mengungkap dugaan praktik prostitusi online yang disebut beroperasi melalui aplikasi MiChat.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial FA (33) yang diduga menjadi perantara antara pekerja seks dan pelanggan.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 23.20 WIB di salah satu hotel di Kabupaten Wonosobo. Kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi terselubung yang memanfaatkan aplikasi percakapan digital.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas Unit IV PPA Satreskrim Polres Wonosobo kemudian melakukan penyelidikan secara tertutup.
Kanit IV PPA Satreskrim Polres Wonosobo, Aiptu Kodirun menjelaskan, petugas menelusuri dugaan transaksi yang dilakukan lewat aplikasi MiChat hingga akhirnya mengarah kepada FA.
“Setelah dilakukan pendalaman, polisi menemukan dugaan keterlibatan FA sebagai penghubung antara pelanggan pria dengan seorang perempuan yang diduga dijadikan pekerja seks komersial,” ujar Aiptu Kodirun pada Senin (18/5/2026).
Selanjutnya, petugas mendatangi kamar hotel yang diduga telah disiapkan untuk transaksi tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FA mengakui perannya dalam mencarikan pelanggan bagi korban dengan tarif tertentu untuk layanan seksual.
Dilansir dari Kompas.com – Selain itu, FA juga disebut mendapat keuntungan pribadi dari setiap transaksi yang berhasil dilakukan. Kepada polisi, ia mengaku menerima komisi sebesar Rp50.000 setiap kali berhasil mempertemukan pelanggan dengan pekerja seks.
“Setelah mengantongi sejumlah keterangan serta bukti awal, petugas langsung membawa FA ke Mapolres Wonosobo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Aiptu Kodirun menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas praktik prostitusi online yang belakangan semakin marak memanfaatkan media digital dan aplikasi percakapan.
Menurutnya, penggunaan aplikasi digital membuat praktik prostitusi berlangsung lebih tertutup sehingga sulit terdeteksi tanpa adanya informasi maupun laporan dari masyarakat.
“Kami akan terus menindak segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat, termasuk praktik prostitusi online yang memanfaatkan media sosial serta aplikasi percakapan,” ujar Kodirun.

























































You must be logged in to post a comment Login