Dittipidter Bareskrim Polri sudah memeriksa 2 pejabat Badan Pengawas Obat serta Makanan( BPOM) terpaut permasalahan gagal ginjal kronis. 2 pejabat itu di bidang pengawasan serta bidang kualitas.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto berkata pengecekan itu dicoba pada Jumat( 11/ 11/ 2022). Keduanya diperiksa selaku saksi.
” Sesungguhnya kemarin baru dimintai penjelasan 2 orang. Kemarin hari Jumat,” kata Pipit saat dihubungi, Sabtu( 12/ 11).
Pipit menyebut keduanya diperiksa terkait pengawasan yang dicoba BPOM. Ada pula penyebabnya merupakan isi etilen glikol( EG) kelewatan pada obat sirup.
” Seputar permasalahan ini, permasalahan pengawasan, apa yang ini- itu saja kan kalian yang telah menguak permasalahan pengawasan. Sedangkan itu dulu, ya,” ucapnya.
Pipit berkata pihaknya sebenarnya mengagendakan pengecekan terhadap 4 saksi. Terdapat mungkin 2 yang lain hendak ditilik minggu depan.
” Ya yang kita mintai 4 orang baru tiba 2. Bisa jadi pekan depan,” katanya.
Lebih dahulu, Bareskrim Polri sudah berakhir melaksanakan gelar masalah permasalahan kandas ginjal kronis pada industri PT Afi Farma. Hasilnya, permasalahan ini dinyatakan sudah naik ke sesi penyidikan.
” Hasil gelar masalah penyidik Bareskrim serta BPOM setuju tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Farma,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Selasa( 1/ 11).
Pipit berkata PT Afi Farma diprediksi sudah memproduksi obat sirup yang memiliki etilen glikol( EG) kelewatan. Sedangkan itu, PT Yarindo Farmatama serta PT Umum Pharmaceutical Industries pula masih diselidiki.
” Sediaan farmasi tipe obat sirup merk Paracetamol( obat generik) yang memiliki EG melebihi ambang batasan, ialah 236, 39 miligram( yang harusnya 0, 1 miligram), sehabis diuji lab oleh BPOM,” katanya
Sumber : Detikcom
You must be logged in to post a comment Login