Connect with us

Hi, what are you looking for?

Terbaru

Bareskrim Amankan 6 Kg Emas dan Rp1,4 Miliar di Jawa Timur, Diduga Terkait Pencucian Uang dari Tambang Ilegal

NortonNews- Dugaan praktik pencucian uang dari bisnis emas ilegal kembali terungkap. Kali ini, Bareskrim Polri menyita sekitar 6 kilogram emas usai melakukan penggeledahan di tiga perusahaan yang beroperasi di wilayah Jawa Timur.

Tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah kantor PT Simba Jaya Utama, PT Indah Golden Signatur, serta PT Suka Jadi Logam yang berada di Surabaya dan Sidoarjo. Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa selain emas, penyidik juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1,454 miliar, sejumlah dokumen penting, serta barang bukti elektronik.

“Seluruh barang bukti saat ini masih dalam tahap pemeriksaan, termasuk pengujian kadar dan penimbangan emas oleh laboratorium forensik,” ujarnya pada Senin (30/3/2026).

Kasus ini merupakan lanjutan dari penetapan tiga tersangka berinisial TW, DW, dan BSW. Mereka diduga menjalankan usaha pemurnian sekaligus perdagangan emas yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI), serta melakukan pencucian uang dari hasil kegiatan ilegal tersebut.

Menariknya, penyidik menerapkan pendekatan TPPU dengan konsep semi stand-alone money laundering, yang memungkinkan proses hukum tetap berjalan meskipun tindak pidana asal belum sepenuhnya terbukti di pengadilan

Sebelumnya, aparat juga telah menyita emas dalam jumlah besar mencapai 51,3 kilogram senilai sekitar Rp150 miliar, serta perhiasan seberat 8,16 kilogram. Selain itu, uang tunai sebesar Rp7,13 miliar dalam berbagai mata uang turut diamankan.

Penggeledahan terdahulu dilakukan di lima lokasi berbeda, termasuk di Nganjuk, dengan penyitaan berbagai dokumen seperti invoice, surat jalan, hingga bukti transaksi jual beli.

Dilansir dari Lambeturah.id- Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus tambang emas ilegal di Kalimantan Barat yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pontianak dan berkekuatan hukum tetap.

Saat ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait pertambangan ilegal dan pencucian uang, dengan ancaman hukuman berat.

.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...