NortonNews.com – PSI menyatakan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Sekretaris Dewan Pembina partai, Grace Natalie, terkait kasus dugaan penghasutan dan ujaran kebencian di Bareskrim Polri.
Ketua Harian DPP PSI, Ahmad Ali, menjelaskan bahwa tindakan atau pernyataan Grace dalam kasus tersebut bukan merupakan bagian dari tugas partai, sehingga harus dipertanggungjawabkan secara pribadi.
Ia menegaskan bahwa secara kelembagaan, PSI tidak akan menyediakan bantuan hukum karena kasus itu dianggap sebagai tanggung jawab individu, bukan institusi partai.Grace Natalie sebelumnya dilaporkan bersama Ade Armando dan Permadi Arya. Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT tertanggal 4 Mei 2026.
Laporan tersebut diajukan oleh 40 organisasi masyarakat (ormas) Islam yang tergabung dalam Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama.
Perwakilan LBH Syarikat Islam/SEMMI, Gurun Arisastra, mengatakan bahwa pelaporan itu berkaitan dengan polemik narasi yang menyertai unggahan potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, di Masjid UGM. Dalam ceramah tersebut, JK menjelaskan mengenai konflik yang terjadi di Poso dan Ambon.
LBH Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia, LBH Syarikat Islam, serta LBH Muhammadiyah, Hidayatullah, AFKN, dan sejumlah organisasi lainnya telah melaporkan tiga figur, yakni Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie.
Dilansir dari CNN Indonesia – Sementara itu, Ade Armando menyatakan telah mengundurkan diri dari Partai Solidaritas Indonesia. Ia menilai kasus tersebut sudah menyeret partai terlalu jauh. Menurutnya, perkara hukum yang dihadapinya bukan hal baru, tetapi serangan terhadap PSI kali ini dianggap sudah tidak dapat ditoleransi, bahkan disebut berpotensi melibatkan Presiden ke-7 Joko Widodo.
Dalam pernyataannya, Ade Armando menegaskan pengunduran dirinya melalui konferensi pers dari keanggotaan PSI.

















































You must be logged in to post a comment Login