Polisi bakal membagi SIM C jadi 3 golongan. Penggolongan SIM C ini bersumber pada kapasitas mesin motor yang dikendarai.
3 golongan SIM C itu ialah C buat pengendara motor optimal 250 cc, CI buat motor 250- 500 cc serta CII buat motor di atas 500 cc alias motor besar ataupun moge.
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman melaporkan penggolongan SIM C hadir karena mengendarai motor kecil serta moge memerlukan keahlian yang berbeda.
” Alasan kenaikan golongan SIM merupakan kenaikan kompetensi, sebab terdapat perbandingan kompetensi antara SIM C, CI, serta CII,” kata Arief sebagian waktu kemudian.
Penggolongan SIM C ini diatur dalam Peraturan Kepolisian No 5 Tahun 2021. Ketentuan ini diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 19 Februari 2021.
Kendati begitu, belum tentu kapan penggolongan SIM C bakal diterapkan. Korlantas Polri menarangkan perlu waktu buat sosialisasi.
Lebih dahulu pernah timbul wacana penerapan dicoba pada Agustus 2021, tetapi diklarifikasi kalau itu selaku masa persiapan. Terdapat mungkin penerapan penggolongan SIM C sangat kilat pada akhir 2022 yang mungkin besar pula tidak hendak terjalin.
Kasubdit SIM Polri Komisaris Besar Tri Julianto Djatiutomo berkata grupnya berencana melaksanakan pendataan ulang sepeda motor mesin 250 cc ke atas buat menerbitkan SIM jenis baru ialah CI.
” Korlantas hendak terdapat rencana melaksanakan pendataan kendaraan di atas 250 cc ke atas buat menerbitkan SIM CI,” kata Djati sebagian waktu kemudian.
Ketentuan buat SIM CI serta CII
Dengan syarat baru tersebut, syarat- syarat buat memperoleh SIM CI serta CII berbeda dari SIM C. Apabila pemohon SIM C umumnya minimun umur 17 tahun, buat mempunyai SIM CI pemohon wajib berumur minimun 18 tahun serta pemohon SIM CII umur minimalnya 19 tahun.
Dalam ketentuan tersebut, SIM CI pula cuma dapat terbuat bila pemohon telah mempunyai SIM C paling tidak sepanjang 12 bulan.
Begitu juga dengan SIM CII. Ketentuan buat mendapatkannya, pemohon wajib terlebih dahulu mempunyai SIM C I sepanjang 12 bulan.
Begitu juga dengan SIM CII. Ketentuan buat mendapatkannya, pemohon wajib terlebih dahulu mempunyai SIM C I sepanjang 12 bulan.
Ketentuan itu pula menetapkan buat memperoleh SIM CI serta CII, pemohon harus lulus tes teori, keahlian lewat simulator, serta tes aplikasi. Tetapi, apabila simulator belum ada pemohon dinyatakan lulus bersumber pada tes teori serta aplikasi.
Pemohon dinyatakan lulus tes teori bila memperoleh nilai minimun 70. Apabila dinyatakan tidak lulus, diberi peluang menjajaki teori tes ulang sangat banyak 2 kali dalam waktu 14 hari kerja, terhitung satu hari sehabis dinyatakan tidak lulus.
Setelah itu, tes aplikasi dapat dicoba di lapangan tes aplikasi ataupun di posisi ataupun ruas jalur tertentu.
Sumber : CNNIndonesia















































You must be logged in to post a comment Login