Jakarta, NortonNews.com — Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penanganan laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI tersebut yang dinilai berjalan lama memiliki alasan yang jelas.
Penyidik menyebut langkah itu diambil demi menjaga profesionalitas serta memastikan seluruh dinamika hukum selama proses penyidikan dapat tertangani secara menyeluruh.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penyidikan saat ini difokuskan agar hasilnya memiliki landasan ilmiah yang kuat dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Dengan demikian, proses penyidikan yang dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/4).
Dilansir dari CNN Indonesia – Pihak kepolisian juga membantah adanya hambatan dalam penanganan perkara yang sudah berjalan sekitar satu tahun tersebut.
“Sampai saat ini, kami sebagai penyidik tidak menemukan kendala dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Pernyataan serupa disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Ia menegaskan bahwa penyidik tetap bekerja tanpa hambatan, sembari menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum di ruang publik, termasuk asas kesetaraan di hadapan hukum.
“Semua orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Ada pula permohonan dari pihak tersangka untuk menghadirkan saksi yang meringankan, termasuk saksi ahli,” jelasnya.
Budi menambahkan, peluang penerapan keadilan restoratif tetap terbuka, tergantung pada kesepakatan para pihak yang terlibat. Negara, menurutnya, telah menyediakan ruang melalui aturan perundang-undangan.
“Para pihak dipersilakan menempuh mekanisme keadilan restoratif tersebut. Hal itu bisa dilakukan baik pada tahap penyidikan di kepolisian, proses penuntutan di kejaksaan, maupun dalam persidangan di pengadilan,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga harus mampu menghadirkan keadilan yang menenangkan serta memulihkan hubungan antar pihak.
“Jika perdamaian telah tercapai, permintaan maaf disampaikan secara tulus, dan pihak yang dirugikan telah memberikan maaf, maka pendekatan keadilan restoratif menjadi langkah yang layak diutamakan.
Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, sekaligus pejuang kemanusiaan,” pungkasnya.

















































You must be logged in to post a comment Login