Jakarta, NortonNews.com – Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali memasuki fase baru setelah Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan penyelesaian melalui restorative justice (RJ).
Langkah yang ditempuh Rismon Sianipar tersebut mengikuti jejak Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang sebelumnya juga mengajukan mekanisme serupa.
Sebagai konsekuensi dari pengajuan RJ itu, Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi dan Damai. Dengan demikian, proses penyidikan terhadap keduanya resmi dihentikan.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyampaikan bahwa surat permohonan penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ) dari pihak Rismon diajukan pada pekan lalu.
Iman Imanuddin menjelaskan bahwa beberapa hari lalu, atau sekitar sepekan sebelumnya, Rismon Hasiholan Sianipar bersama kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan fasilitasi penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ) kepada penyidik. Hal itu disampaikan Iman kepada wartawan pada Rabu (11/3).
Ia menambahkan, pada Rabu kemarin Rismon bersama tim kuasa hukumnya juga mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan atau tindak lanjut dari permohonan RJ yang telah diajukan tersebut.
Lebih lanjut, Iman menyebutkan bahwa penyidik yang bertindak sebagai fasilitator saat ini masih mempelajari dan mendalami permohonan restorative justice yang diajukan oleh Rismon. Menurutnya, penyidik telah dan sedang melakukan berbagai langkah untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka tersebut.
Diketahui, dalam perkara ini Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dilansir dari CNN Indonesia – Klaster pertama mencakup lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 160 KUHP. Selain itu, para tersangka juga dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2).
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai dr Tifa. Ketiganya dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam UU ITE, di antaranya Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2).
Penyidik sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara milik Roy, Rismon, dan dr Tifa kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026. Namun, pihak kejaksaan mengembalikan berkas tersebut karena dinilai belum memenuhi kelengkapan.
Sebagai tindak lanjut, kepolisian kembali memeriksa sejumlah saksi di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu (11/2). Salah satu saksi yang diperiksa adalah Joko Widodo selaku pelapor, yang dimintai keterangan di Mapolresta Surakarta, Surakarta.















































You must be logged in to post a comment Login