BENGKULU, NortonNews.com – Tujuh terdakwa dalam perkara korupsi pertambangan di Bengkulu menyatakan plea bargain atau pengakuan bersalah di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu pada Kamis (5/3/2026). Dalam pernyataan tersebut, mereka juga menyampaikan komitmen untuk mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp159,8 miliar.
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, membenarkan adanya pernyataan resmi dari para terdakwa yang disampaikan melalui kuasa hukum mereka.
“Benar, para terdakwa menyampaikan pengakuan bersalah dalam persidangan. Mereka juga menyatakan kesiapan untuk mengganti kerugian negara yang timbul dari rangkaian perkara ini,” kata Denny di Kejati Bengkulu, Jumat (6/3/2026).Rincian Kerugian dan Aset yang Disita.


Tujuh terdakwa dalam perkara ini yakni Bebby Hussy, Sakya Hussy, Sutarman, Julius Soh, Agusman, Awang, dan Andy Putra. Mereka didakwa melakukan berbagai tindak pidana, mulai dari korupsi, pencucian uang, suap, hingga menghalangi proses penyidikan.
Berdasarkan dokumen pengakuan tersebut, kerugian negara sebesar Rp159,8 miliar berasal dari sejumlah sumber, di antaranya pendapatan penjualan batu bara PT Inti Bara Perdana sebesar Rp80,9 miliar, aktivitas coal getting PT Atlas Citra Selaras senilai Rp8,8 miliar, serta berbagai aliran dana internal lainnya.
Dilansir dari Kompas.com- Untuk menutupi kewajiban tersebut, para terdakwa menyatakan kesediaannya menyerahkan dana sitaan penyidik sebesar Rp110,6 miliar yang tersimpan di sejumlah rekening bank, termasuk dalam bentuk mata uang asing dan polis asuransi.
Selain itu, mereka juga menambahkan dana dari rekening PT Inti Bara Perdana sebesar Rp17,8 miliar serta dari rekening pribadi Sakya Hussy senilai Rp3 miliar.
Sisa Kewajiban dan Lelang Batu Bara
Walau sebagian aset sudah terkumpul, para terdakwa masih memiliki kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp28,3 miliar. Mereka berjanji akan menyelesaikan pembayaran tersebut selambat-lambatnya pada 13 Maret 2026 melalui rekening resmi Kejati Bengkulu.
“Jika hingga batas waktu yang ditentukan sisa dana belum juga terpenuhi, para terdakwa menyatakan bersedia apabila stok batu bara milik PT Inti Bara Perdana di stockpile dengan volume sekitar 126.471,5 metrik ton dilelang,” ujar Denny.
Hasil dari pelelangan tersebut akan diprioritaskan untuk menutup kekurangan penggantian kerugian negara. Apabila masih terdapat kelebihan dari hasil penjualan, dana tersebut akan dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.





















































You must be logged in to post a comment Login