Jakarta, Norton News – dikutip dari kompas.com, Pajak kendaraan bermotor di Indonesia dinilai cukup tinggi karena mencakup berbagai komponen, mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Meski demikian, proses pembayarannya kini jauh lebih mudah karena bisa dilakukan secara online tanpa harus antre di kantor Samsat.
Melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), pemilik kendaraan dapat memperpanjang STNK dan membayar pajak tahunan dari rumah. Semua proses — mulai dari registrasi, pembayaran, hingga pengiriman bukti pengesahan STNK — dilakukan secara digital. Dokumen fisik pun akan dikirim langsung ke alamat wajib pajak melalui jasa ekspedisi.
Berikut langkah singkat membayar pajak kendaraan via aplikasi Signal:
- Registrasi akun dengan NIK, email, nomor HP, unggah e-KTP, dan verifikasi wajah.
- Login menggunakan nomor HP dan kata sandi.
- Tambah data kendaraan dengan memasukkan nomor polisi dan lima digit terakhir nomor rangka.
- Jika untuk keluarga, tambahkan data pemilik sesuai dokumen resmi.
- Pilih kendaraan, cek besaran PKB dan SWDKLLJ, lalu masukkan alamat pengiriman dokumen.
- Lakukan pembayaran melalui transfer bank atau teller. Setelah berhasil, bukti pengesahan muncul di aplikasi dan STNK fisik akan dikirim ke rumah.
Dengan sistem ini, masyarakat tak perlu lagi menghabiskan waktu di kantor Samsat. Cukup lewat ponsel, kewajiban pajak tetap bisa dipenuhi dengan cepat dan praktis.















































You must be logged in to post a comment Login