Jakarta, Norton News – dikutip dari antaranews.com, Penasihat hukum mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain hukuman penjara, kliennya juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
“Kami akan ajukan banding hari Selasa. Dihukum satu hari pun, Pak Tom tetap akan banding,” ujar kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di Jakarta, Senin (14/7).
Menurut Ari, vonis tersebut dinilai tidak mempertimbangkan unsur mens rea atau niat jahat yang seharusnya menjadi dasar dalam perkara pidana. Ia menyebut tidak dijelaskannya unsur tersebut dalam putusan menunjukkan keraguan hakim, sehingga seharusnya terdakwa dibebaskan berdasarkan asas in dubio pro reo—prinsip hukum yang menyatakan bahwa keraguan harus berpihak kepada terdakwa.
Ari juga mengkritik perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam putusan. Ia menyoroti fakta bahwa penghitungan kerugian bukan berasal dari lembaga audit seperti BPKP, melainkan didasarkan pada pertimbangan hakim yang menyebut adanya potential loss terhadap profit BUMN atau PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Dalam perkara ini, Tom Lembong dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula kristal mentah pada 2015–2016, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp194,72 miliar. Ia dianggap menyetujui impor kepada 10 perusahaan tanpa prosedur resmi, yakni tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun penjara, namun pidana dendanya tetap sama, yakni Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.






















































You must be logged in to post a comment Login