Jakarta, Norton News – Dikutip dari Kumparan.com, Luhut Binsar Pandjaitan, sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), mengungkapkan perhatian terhadap sistem Coretax yang belum selesai meskipun telah beroperasi selama sepuluh tahun.
Ia meminta agar proses audit sistem ini segera dilakukan untuk mengidentifikasi penyebab utama keterlambatan. Selain itu, untuk menemukan permasalahan yang menghalangi pelaksanaannya.
“Coretax ini harus dipercepat. Sebenarnya, bagi saya ini sangat jelas; bagaimana mungkin Coretax sudah sepuluh tahun belum juga selesai? Apa yang terjadi? Ini perlu diperhatikan. Oleh karena itu, sekarang sudah saatnya Presiden melakukan audit.
Tidak ada undang-undang yang melarang audit, kan? Presiden bisa mengevaluasi di mana letak kekurangan. Terlebih lagi, Coretax kembali menggunakan sistem lama ini,” ungkap Luhut dalam acara The Economics Insight di Hotel Westin Jakarta, Rabu (19/2).
Baca Juga:
Dia menambahkan bahwa keterhentian dalam pengembangan Coretax dapat mempengaruhi rendahnya rasio pajak di Indonesia, yang masih berada di angka sepuluh persen. Luhut menekankan pentingnya adanya transparansi dan evaluasi yang komprehensif atas sistem ini untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan perpajakan.
“Situasi seperti ini tidak seharusnya terjadi. Kita harus menanyakan, mengapa rasio pajak kita hanya sepuluh persen? Mengapa tidak bisa meningkat? Pertanyaan ini perlu dijawab dengan melakukan audit agar kita memahami masalah sebenarnya,” tuturnya.
Coretax, yang diluncurkan secara bertahap oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sering mengalami berbagai kendala. Di antaranya adalah kesulitan login, masalah saat input data, dan penundaan dalam transaksi.
Komisi XI DPR RI dan Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan sepakat untuk kembali menggunakan sistem lama dalam urusan perpajakan. Sistem lama yang dimaksud adalah pembayaran dan pelaporan pajak melalui DJP online (pajak.go.id).
Baca Juga:
Puncak Demonstrasi di Indonesia Berlangsung Saat Pelantikan Pejabat Daerah di Istana
“Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan agar mengaktifkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai langkah mitigasi dalam pelaksanaan Coretax yang masih dalam penyempurnaan, untuk memastikan tidak mengganggu konektivitas penerimaan pajak,” jelas Misbakhun di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/2).
Misbakhun menjelaskan bahwa penggunaan Coretax akan bersamaan dengan sistem lama. Tujuannya agar penerimaan pajak tetap lancar. “Karena pajak ini sangat vital bagi kas negara. Tadi kami menyimpulkan bahwa Ditjen Pajak perlu memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama,” ungkapannya.
Dia juga menambahkan, meskipun sistem lama digunakan kembali, implementasi Coretax tetap berlangsung. Meskipun menurut Misbakhun, Komisi XI sebelumnya sempat sepakat untuk meminta DJP menunda implementasi Coretax. Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, menyatakan bahwa kedua sistem perpajakan ini akan beroperasi secara bersamaan.















































You must be logged in to post a comment Login