(JAKARTA, NORTON NEWS) — dilansir dari kompas.com Presiden AS, Donald Trump ancam potong dana bantuan untuk Afrika Selatan. Hal ini terkait tuduhan bahwa Afrika Selatan menyita tanah dan telah memperlakukan kelompok masyarakat tertentu dengan sangat buruk.
Diketahui bahwa bulan lalu, Cyrill Ramaphosa selaku Presiden Afrika Selatan mengesahkan sebuah undang-undang yang memungkinkan penyitaan tanah tanpa kompensasi dalam keadaan tertentu. Terkait kepemilikan tanah sudah lama menjadi isu kontroversial di Afrika Selatan dimana sebagian besar lahan pertanian di sana masih dimiliki oleh orang kulit putih, dimana 30 tahun berkahornya sistem apartheid yang rasialis di negara tersebut.
Berbagai seruan bermunculan agar pemerintah segera menangani reformasi pertanahan dan menyelesaikan ketidakadilan akibat segregasi rasial di masa lalu yang berdampak hingga saat ini. Pada Hari Minggu (2/2/2025), Trump menulis diplatform media sosial Truth Social yang berisikan bahwa dia akan menghentikan semua pendanaan ke Afrika Selatan sampai penyeldikan penuh terhadap situasi selesai.
Ronald Lamola, Menteri Luar Negeri Afrika Selatan menulis darlam sosial media X untuk menanggapi hal tersebut dan menyampaikan bahwa dirinya berharap para penasihat Trump akan menggunakan masa investigasi tersebut untuk memperdalam pemahaman mereka terhadap kebijakan -kebijakan Afrika Selatan sebagai sebuah negarra demokrasi konstitusional.
Berdasarkan laporan data pemerintahan AS, negara itu mengalokasikan bantuan sekitar 440 juta dolar (7,2 trilliun) ke Afrika Selatan pada tahun 2023. Selanjutnya pemerintahan Afrikas selatan menyampaikan bahwa undang-undang baru tidak mengizinkan perampasan tanah secara sewenang-wenang karena harus terlebih dahulu mencapai kesepakatan dengan pemiliknya. Juru bixara presiden Afrika Selatan, Vincent Magwenya menyampaikan pada bulan lalu bahwa negara tidak boleh mengambil alih properti secara sewenang-wenang atau untuk tujuan lain selain kepentingan umum.
Disampaikan juga pada sistem saat ini yakni antara “penjual dan pembeli sama-sama bersedia” (willing seller, willing buyer) dan memungkinkan para petani kulit putih menunda proses reformasi pertanahan. Namun, beberapa kritikus menyatakan kekhawatiran bahwa undang-undang itu mungkin memiliki konsekuensi yang buruk seperti di Zimbabwe yang dapat menghancurkan perekonomian dan membuat takut para investor akibat perampasan tanah






















































You must be logged in to post a comment Login