Connect with us

Hi, what are you looking for?

Business

Pro dan Kontra Kenaikan Usia Pensiun pada 2025

Buruh menyebut aturan Presiden Prabowo Subianto soal kenaikan usia pensiun mengandung dua arti yang bisa membahagiakan tapi juga menghkawatirkan pekerja.

Foto: stevepb/Pixabay

Jakarta, Norton News – Dilansir pada CNNIndonesia, kenaikan usia pensiun pekerja dari 57 menjadi 59 tahun pada 2025 yang diatur Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun menuai beragam tanggapan dari serikat pekerja.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, menyebut kebijakan ini memiliki dua sisi.

  • Keuntungan: Pekerja memiliki kesempatan lebih lama untuk menerima gaji bulanan.
  • Kerugian: Pekerja yang terkena PHK sebelum usia pensiun harus menunggu lebih lama untuk mencairkan dana jaminan pensiun dari BPJS.

Mirah menyoroti bahwa standar dana pensiun Indonesia masih jauh dari standar Organisasi Buruh Internasional (ILO), yang idealnya 40% dari gaji. Sementara itu, dana pensiun di Indonesia hanya sekitar 3% dari upah pokok.

“Jika seorang pekerja di-PHK pada usia 40 atau 50 tahun, mereka harus menunggu hingga usia 59 untuk mencairkan jaminan pensiun. Nilai uang juga semakin kecil karena waktu tunggu yang panjang,” ujar Mirah. Ia berharap pemerintah memberikan solusi agar pekerja yang di-PHK dapat mengakses dana pensiun lebih cepat.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, juga menganggap kebijakan ini merugikan pekerja.

  • Ia mencontohkan, pekerja yang berusia 58 tahun pada 2025 harus menunggu satu tahun lagi untuk mencairkan dana pensiun akibat perubahan usia pensiun.
  • Ristadi mengusulkan agar usia pensiun ditetapkan pada satu angka tetap tanpa kenaikan bertahap, yang dinilai membingungkan dan merugikan pekerja.

Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2015, usia pensiun ditetapkan bertahap:

  • Dimulai pada usia 57 tahun pada 2019.
  • Bertambah setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun.
  • Pada 2025, usia pensiun ditetapkan menjadi 59 tahun.

 

Kebijakan ini dirancang untuk menyesuaikan dengan perubahan demografi dan harapan hidup masyarakat. Namun, serikat pekerja menekankan pentingnya evaluasi agar tidak memberatkan pekerja, terutama mereka yang terkena PHK atau menghadapi kendala finansial menjelang usia pensiun.

Dapat disimpulkan bahwa kenaikan usia pensiun memiliki dampak yang perlu diperhatikan, baik dari sisi manfaat untuk pekerja yang masih aktif, maupun tantangan bagi mereka yang mengalami PHK. Pemerintah diharapkan memberikan solusi yang adil agar kebijakan ini tidak menambah beban pekerja, terutama yang rentan.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...