
Terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). (Kompas.com/Syakirun Ni’am)
Jakarta, Norton News – Dilansir dari Kompas.com, Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga timah, dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Harvey dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan pihak lainnya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan,” ujar Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di sidang, Senin (23/12/2024). Harvey juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Kasus Korupsi dan Pencucian Uang
Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia didakwa melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi senilai Rp 420 miliar.
Modus operandi melibatkan pengakomodiran kegiatan pertambangan liar di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Kegiatan ini disamarkan melalui perjanjian sewa alat pengolahan timah dengan beberapa smelter swasta, seperti PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN. Sebagian keuntungan dari smelter diserahkan kepada Harvey, seolah-olah sebagai dana CSR, dengan bantuan Helena Lim, Manager PT QSE.
Jaksa menyebut Harvey dan Helena menikmati keuntungan sebesar Rp 420 miliar dari praktik ilegal tersebut. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Tuntutan dan Vonis Hakim
Jaksa sebelumnya menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan. Selain itu, Harvey diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Namun, hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni 6 tahun dan 6 bulan penjara, meski tetap terbukti bersalah atas korupsi dan pencucian uang.
Kasus ini menambah daftar panjang korupsi di sektor pertambangan, menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap tata kelola sumber daya alam di Indonesia.





















































You must be logged in to post a comment Login