
Foto: Kejati Jakarta lakukan penggeledahan di Dinas Kebudayaan Jakarta (dok. Istimewa)
Jakarta, Norton News – Dikutip dari Detik.com Kejaksaan Tinggi Jakarta (Kejati) baru-baru ini melancarkan penggeledahan besar di kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, terkait dugaan korupsi yang melibatkan anggaran tahun 2023. Dalam penggeledahan yang berlangsung sejak pagi hari pada Rabu (18/12), tim Kejati menyasar ruang Kepala Dinas serta beberapa ruangan lain di lantai 14 dan 15 kantor tersebut.
Sebagai respons cepat terhadap penyelidikan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan, Iwan Henry Wardhana, yang dikabarkan masih berada di kantor untuk pemeriksaan hingga malam hari. Penonaktifan Iwan akan efektif mulai Kamis (19/12), menandai langkah awal Pemprov Jakarta dalam menangani dugaan penyimpangan anggaran yang merugikan daerah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri telah menerima pemberitahuan resmi dari Kejati tentang adanya indikasi kerugian daerah akibat ketidaksesuaian beberapa kegiatan di Dinas Kebudayaan. Inspektorat Provinsi Jakarta kini tengah melakukan perhitungan lebih lanjut untuk menentukan besaran kerugian yang terjadi.
Tak hanya kantor Dinas Kebudayaan yang menjadi sasaran penggeledahan, rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan dan kantor pihak ketiga (swasta) yang terlibat dalam proyek juga turut digeledah. Pemprov Jakarta menegaskan kesiapan mereka untuk terus mendalami kasus ini dan memberikan dukungan penuh pada proses penyelidikan yang tengah berjalan.
Kejati DKI Jakarta telah mengonfirmasi bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk memastikan kejelasan atas dugaan penyimpangan anggaran yang saat ini masih dalam tahap investigasi.















































You must be logged in to post a comment Login