(Jakarta, Norton News) — dilansir dari kompas.com Crazy Rich Surabaya, Budi Said di tuntut ganti rugi atau denda sebesar Rp 1.108.865.584 atau Rp 1,1 Triliun rupiah. Penggantian uang tersebut untuk penggantian dalam dugaan kasus korupsi manipulasi pembelian emas PT Antam.
Hasil tersebut disampaikan oleh Jaksa pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada hari Jumat (13/12). Uang pengganti tersebut dihitung berdasarkan dengan harga pokok produksi emas antam per desember 2023 sesuai yang disampaikan oleh Jaksa tersebut dan uang pengganti tersebut dikatakan sesuai dengan perhitungan kerugian keuangan negara.
Pengusaha asal Surabaya, Budi Said harus membayar pidana pengganti itu maksimal 1 bulan setelah putusan pengadilan terbit berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dilakukan penggantian maka harta benda yang dimiliki akan disita dan menjadi milik negara untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Sebelumnya, Budi Said telah didakwa dan merugikan negara sebesar Rp 1,1 trilliun dimana Budi Said telah melakukan pembelian emas yang tidak sesuai dengan prosedur di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 1 sebesar 152,80 kilogram senilai Rp 92,2 milliar dan hal ini merugikan negara.
















































You must be logged in to post a comment Login