
Ilustrasi keluarga yang sedang menonton di bioskop (Freepik/@freepik)
Jakarta, Norton News – Dilansir dari Kompas.com, Media sosial X diramaikan oleh video yang menunjukkan seorang ibu-ibu merekam film di bioskop menggunakan ponselnya. Video ini diunggah oleh akun @akb**** pada Selasa (10/12/2024).
Pengunggah video menyatakan bahwa ia mendapat respons tidak menyenangkan ketika mencoba menegur ibu tersebut. Video berdurasi 2 menit 20 detik ini memicu berbagai komentar dari warganet. Sutradara ternama Joko Anwar juga ikut berkomentar, memberikan apresiasi kepada pengunggah karena berani menegur pelaku.
“Salut buat mas-masnya yang mengkonfrontasi ibu-ibunya. Kalau baca ini, DM aku ya. Kalau bersedia, aku undang ke gala premiere filmku tahun depan, Pengepungan di Bukit Duri. Kami merasa terhormat,” tulis Joko Anwar.
Sanksi untuk Merekam Film di Bioskop
Merekam film di bioskop merupakan tindakan ilegal yang bisa dikenai pidana. Sebelum film diputar, bioskop biasanya mengingatkan penonton untuk tidak merekam adegan apa pun dalam film. Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE, tindakan ini termasuk pelanggaran hukum dan pelakunya dapat dikenai hukuman penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda hingga Rp 2 miliar.
Selain itu, merekam dan menyebarluaskan film juga dianggap sebagai tindakan pembajakan sesuai UU Hak Cipta. Berdasarkan Pasal 113 ayat (4), pelaku pembajakan dapat dihukum penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 4 miliar.
Etika Menonton di Bioskop
Selain larangan merekam film, terdapat beberapa aturan lain yang perlu dipatuhi saat menonton di bioskop, seperti:
- Tidak membawa makanan dan minuman dari luar.
- Tidak menggunakan ponsel selama pemutaran film.
- Tidak berbicara dengan suara keras.
- Membawa sampah keluar setelah menonton.
- Mematuhi batasan usia untuk film yang ditonton.
Mematuhi aturan ini penting agar semua penonton dapat menikmati pengalaman menonton dengan nyaman.




















































You must be logged in to post a comment Login