Jakarta, Norton news – Hingga saat ini, status penjualan IPhone 16 masih belum mendapat kejelasan dan persetujuan dari negara dikarenakan Apple di Indonesia masih belum memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Ditengah keadaan tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap terdapat sekitar 9.000 unit iPhone 16 yang sudah masuk Indonesia secara legal melalui Bea Cukai pada Agustus – Oktober 2024 yang kemudian akan menjadi ilegal bila diperjualbelikan.
Karena secara aturan Iphone 16 dipersilahkan untuk masuk ke Indonesia namun tidak untuk diperjualbelikan melainkan hanya sebatas pemakaian pribadi.
Febri menjelaskan dikutip dari detik.com, pada dasarnya iPhone 16 masuk dalam kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Dengan catatan jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.
Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35%.
“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualbelikan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” kata Febri Hendri Antoni Arief, Juru Bicara Kemenperin, Jumat (25/10), dilansir dari CNN Indonesia.
Ini ditindaklanjuti dengan tegas, pasalnya belum ada izin yang diberikan karena masih ada kewajiban investasi yang belum direalisasikan oleh Apple. Komitmen investasi yang masuk baru Rp 1,48 triliun atau masih kurang Rp 240 miliar (dilansir dari CNBC Indonesia).















































You must be logged in to post a comment Login