Jakarta, Norton News – Komisi III DPR sepakat untuk membawa draf revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) ke rapat paripurna. MK mengaku tak bisa mengomentari soal proses revisi Undang-Undang (UU) tersebut.
“MK tidak mungkin berpendapat karena sebagai lembaga penguji UU,” kata Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).
Dia mengatakan MK baru akan bicara jika dimintai pendapat secara kelembagaan. Dia mengatakan MK bakal memberi masukan jika diminta.
Di Lansir dari Detik.com Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat membawa revisi Undang-Undang MK pada pembicaraan tingkat II di rapat paripurna. Keputusan itu diambil dalam rapat kerja dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto
Wakil Ketua Komisi III, Adies Kadir, menyampaikan pada 29 November 2023, Panja Komisi III DPR RI dan pemerintah telah menyetujui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Mahkamah Konstitusi. Kedua pihak sepakat membawa pembahasan RUU tentang MK ke pembicaraan tingkat 1, yang berlangsung kemarin.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi RUU MK yang telah disepakati untuk dibawa ke paripurna. Dia mengatakan jangka waktu masa persidangan yang panjang membuat Komisi III DPR dan pihak terkait bisa kembali melakukan koordinasi.
Soal rapat tersebut digelar di masa reses, Dasco menyebut dia telah mengecek ada izin pimpinan agar dilakukan rapat.















































You must be logged in to post a comment Login