NortonNews – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyoroti dugaan pembatasan jangkauan konten mengenai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di media sosial atau yang dikenal dengan istilah shadowban. Ia menegaskan pentingnya transparansi dan tanggung jawab platform digital dalam mengatur algoritma yang menentukan penyebaran informasi kepada pengguna.
Meutya menilai masyarakat sebagai pengguna media sosial seharusnya memiliki kebebasan untuk memilih informasi yang ingin dilihat dan dikonsumsi. Menurutnya, distribusi informasi tidak semestinya sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh perusahaan teknologi.
Ia menyampaikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus mendorong keterbukaan serta akuntabilitas platform digital, khususnya dalam penerapan pedoman komunitas atau Community Guidelines. Hal ini berkaitan dengan mekanisme platform dalam menentukan konten yang dapat ditampilkan dan direkomendasikan kepada penggunanya.
Meutya juga menekankan bahwa pengguna perlu mendapatkan penjelasan yang jelas apabila unggahan mereka diduga mengalami pembatasan jangkauan. Keterbukaan tersebut mencakup alasan pembatasan hingga mekanisme untuk mengajukan keberatan kepada platform terkait.
Dilansir dari detik.com – Sebelumnya, Komdigi telah membantah meminta platform digital menghapus atau membatasi konten yang membahas karhutla. Meutya menegaskan bahwa pihaknya tidak mengeluarkan permintaan penurunan konten terkait informasi kebakaran hutan dan lahan yang beredar di internet.
Menurutnya, informasi mengenai karhutla justru dibutuhkan pemerintah sebagai bahan masukan untuk mendukung penanganan kebakaran. Pemerintah juga berupaya memperluas penyebaran informasi melalui kanal media sosial resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang faktual dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi masyarakat yang merasa jangkauan unggahannya terganggu, Meutya menyarankan agar pengguna terlebih dahulu menyampaikan pengaduan atau mengajukan banding melalui platform terkait, seperti Meta dan TikTok. Setelah itu, persoalan tersebut juga dapat dilaporkan kepada Komdigi.
Isu ini mencuat setelah sejumlah pengguna mempertanyakan penurunan jangkauan unggahan terkait karhutla. Shadowban sendiri merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan dugaan pembatasan visibilitas konten atau akun tanpa pemberitahuan yang jelas. Dalam kondisi tersebut, konten tetap dapat diunggah, tetapi jangkauannya berpotensi berkurang dan lebih sulit menjangkau audiens baru.





















































You must be logged in to post a comment Login