Connect with us

Hi, what are you looking for?

Entertainment

Bharada Andika Rahmadani Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Kasus Penembakan Polisi di Pondok Cabe Masih Diusut

Bharada Andika Rahmadani Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Kasus Penembakan Polisi di Pondok Cabe Masih Diusut

 

Norton News – Polda Metro Jaya menjerat Bharada Andika Rahmadani dengan sangkaan pembunuhan berencana dalam kasus penembakan yang menewaskan sesama anggota Polri, Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai, di Markas Komando Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpoludara) Korpolairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (16/10/2026) dini hari. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Polda Metro Jaya pada Rabu (21/10/2026), Andika telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dilansir dari ANTARA, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami sejumlah aspek dalam perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap rangkaian kejadian, dugaan motif, penggunaan senjata api, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Sebelumnya, pada Selasa (20/10/2026), kepolisian mengonfirmasi bahwa Andika telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum. Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk selongsong peluru dan senjata tajam.

Dalam perkembangan lain, dugaan perundungan yang disebut berkaitan dengan perkara ini turut menjadi perhatian penyidik. Namun, informasi mengenai latar belakang tersebut masih didalami dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan final mengenai motif penembakan.

Penanganan perkara dilakukan melalui proses penyidikan pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik juga berjalan melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Hingga laporan ini disusun, proses hukum masih berlangsung. Penetapan tersangka dan penerapan pasal pidana merupakan bagian dari proses hukum, sehingga dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Andika tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.

Keterangan waktu:

  • 16 Oktober 2026: Penembakan terjadi di Pondok Cabe, Tangerang Selatan.
  • 20 Oktober 2026: Kepolisian mengonfirmasi penetapan tersangka dan penahanan.
  • 21 Oktober 2026: Polda Metro Jaya menyampaikan sangkaan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana.

#NortonNews #PoldaMetroJaya #BharadaAndika #LaurentiusValdo #KasusPenembakan #PondokCabe #TangerangSelatan #PenegakanHukum #BeritaTerkini

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Nasional

Jakarta,Norton News- Dwi (40), seorang pengemudi ojek online, tampak pasrah saat mengungkapkan keluhannya soal potongan aplikasi yang kian mencekik. Dengan program baru berbayar per...

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...