NortonNews – Tiga warga, yakni Muhammad Zulfan Raghibie, M. Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 diperpanjang hingga 2031.
Berdasarkan informasi yang dilansir detikcom pada Rabu (14/10/2026), permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 374/PUU-XXIV/2026. Sidang perdana perkara itu telah berlangsung dengan agenda mendengarkan permohonan para pemohon.
Gugatan tersebut menyoroti Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 yang mengatur masa jabatan anggota DPRD provinsi serta kabupaten/kota selama lima tahun, yang berakhir ketika anggota pengganti mengucapkan sumpah atau janji.
Dilansir dari detik.com – Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK mengubah pemaknaan kedua pasal tersebut agar masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir ketika anggota DPRD hasil pemilihan lokal 2031 dilantik.
Mereka mendasarkan gugatan pada Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal. Menurut para pemohon, pemisahan jadwal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan masa jabatan serta kekosongan kursi DPRD apabila tidak diikuti aturan yang jelas.
Para pemohon menilai belum adanya kepastian hukum mengenai penyesuaian masa jabatan dapat mengganggu penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, mereka meminta MK memberikan kepastian melalui perubahan pemaknaan ketentuan dalam UU MD3.
Permintaan perpanjangan masa jabatan tersebut masih berupa gugatan yang diajukan ke MK dan bukan keputusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan.















































You must be logged in to post a comment Login