NortonNews – Mahkamah Agung (MA) menyampaikan keprihatinan atas insiden penyiraman air yang dilakukan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, terhadap Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani. MA menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam penyampaian aspirasi maupun pengaduan kepada lembaga peradilan.
Juru Bicara MA, Heru Pramono, mengatakan pimpinan MA turut memberikan dukungan kepada Retno Lastiani dan seluruh jajaran PN Pati atas kejadian tersebut. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).
Heru menilai tindakan penyiraman tersebut berpotensi merendahkan martabat dan mencederai kehormatan lembaga peradilan. Ia menegaskan, MA tidak menghendaki adanya tindakan yang mengarah pada intimidasi maupun kekerasan terhadap hakim dan aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas.
Dilansir dari detik.com – Menurut Heru, MA memandang serius insiden tersebut dan berkomitmen menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menyampaikan bahwa MA akan mengawal perkembangan penanganan kasus tersebut.
Terkait proses hukum, MA menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada PN Pati dan aparat penegak hukum. Heru menyebutkan, perkembangan laporan yang telah disampaikan akan menjadi perhatian untuk melihat langkah penyidikan selanjutnya.
Insiden itu terjadi di PN Pati pada Jumat (9/10/2026), ketika Botok mendampingi salah seorang korban dalam audiensi dengan pihak pengadilan. Menjelang akhir pertemuan, suasana disebut memanas setelah Botok melontarkan tuduhan bahwa ada hakim yang menerima uang sebesar Rp1 miliar.
Dalam peristiwa tersebut, Botok juga disebut menyiramkan air mineral ke arah Retno Lastiani. MA menegaskan bahwa penyampaian pendapat harus dilakukan dengan cara yang sesuai hukum serta tetap menghormati martabat dan kewibawaan lembaga peradilan.














































You must be logged in to post a comment Login