Connect with us

Hi, what are you looking for?

Politik

Doli Kurnia Balas Sindiran Hasyim Asy’ari, Ungkit Dua Kali Pemberhentian dari KPU

JAKARTA, NortonNews.com – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, merespons keras sindiran mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, terkait polemik dugaan penyelundupan pasal dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Doli menilai pernyataan Hasyim yang menyinggung soal lupa dan kemunafikan tidak tepat ditujukan kepadanya.

Perselisihan tersebut berawal dari perbedaan keterangan mengenai pembahasan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden. Ketentuan itu kembali menjadi perhatian setelah muncul dugaan bahwa pasal tersebut dimasukkan tanpa melalui proses pembahasan yang semestinya, dalam konteks pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Doli, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI, mengaku telah mengumpulkan sejumlah dokumen untuk menelusuri asal-usul pasal tersebut. Ia juga menyatakan telah berkomunikasi dengan sejumlah anggota Komisi II DPR periode 2019–2024 guna mencocokkan informasi mengenai proses pembahasan rancangan PKPU.

Dilansir dari detik.com – Doli mengungkapkan bahwa dirinya sebenarnya telah memperkirakan polemik mengenai dugaan penyelundupan pasal tersebut akan mencuat. Karena itu, ia mulai mengumpulkan data sejak beberapa waktu sebelumnya untuk mempersiapkan penjelasan apabila diminta memberikan keterangan dalam forum resmi.

Menurut Doli, sejumlah anggota Komisi II DPR periode sebelumnya juga mengaku tidak menemukan pasal yang dipersoalkan dalam dokumen yang diserahkan kepada mereka ketika pembahasan berlangsung. Ia berencana mengadakan pertemuan dengan rekan-rekannya untuk membicarakan kembali persoalan tersebut.

Doli Singgung Dua Kali Pemberhentian Hasyim

Dalam tanggapannya, Doli menilai Hasyim seolah-olah sedang menggambarkan dirinya sendiri ketika menggunakan istilah lupa dan munafik. Ia kemudian mengungkit riwayat pemberhentian Hasyim dari jabatan Ketua KPU sebagai bagian dari respons terhadap sindiran tersebut.

Doli menyampaikan bahwa Hasyim pernah diberhentikan dari jabatan Ketua KPU dan mempertanyakan sikap mantan penyelenggara pemilu itu yang menuding pihak lain tidak konsisten dalam memberikan keterangan.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari perdebatan terbuka antara keduanya. Doli merasa perlu memberikan jawaban karena namanya disebut secara langsung dalam polemik yang berkaitan dengan proses pembentukan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Ia juga mengkritik jabatan komisaris BUMN yang kini dipegang Hasyim. Doli mempertanyakan latar belakang penunjukan tersebut dan meminta agar alasan pemberian jabatan itu dapat dijelaskan kepada publik.

Menurut Doli, persoalan mengenai penunjukan komisaris perlu disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi. Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan kritik dari Doli dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran dalam proses penunjukan komisaris BUMN.

Siap Membuka Data dalam Forum Resmi

Doli menegaskan bahwa dirinya tidak ingin persoalan ini hanya berkembang menjadi adu pernyataan di media. Ia mendorong pimpinan Komisi II DPR RI untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh penyelenggara pemilu dan pihak terkait.

Forum tersebut diharapkan dapat digunakan untuk memeriksa dokumen rancangan PKPU, catatan rapat, serta hasil pembahasan yang menjadi dasar penetapan peraturan tersebut.

Doli menyatakan siap membuka data yang telah dikumpulkannya. Ia ingin masyarakat mengetahui secara jelas apakah Pasal 18 ayat (3) memang telah tercantum dalam dokumen yang dibahas bersama DPR atau terdapat perbedaan antara rancangan awal dan naskah akhir.

Menurutnya, pemeriksaan dokumen menjadi langkah penting untuk menjawab perbedaan keterangan antara dirinya dan Hasyim. Dengan demikian, persoalan dapat diperiksa berdasarkan bukti yang tersedia, bukan hanya berdasarkan ingatan atau pernyataan masing-masing pihak.

Doli juga berharap RDP dapat menghadirkan penjelasan dari KPU, Bawaslu, DKPP, pemerintah, serta pihak DPR yang terlibat dalam pembahasan pada 2023. Keterangan dari semua pihak diperlukan untuk menyusun kronologi yang utuh.

Hasyim Sebelumnya Membantah Dugaan Penyelundupan Pasal

Sebelum Doli memberikan tanggapan, Hasyim Asy’ari telah membantah dugaan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dimasukkan tanpa pembahasan. Ia menyatakan bahwa ketentuan tersebut telah dibicarakan dalam RDP bersama DPR, pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Hasyim juga menyebut Ahmad Doli Kurnia dan Arsul Sani turut hadir dalam rapat yang membahas rancangan PKPU tersebut. Ia merujuk pada dokumen kesimpulan rapat yang menurut keterangannya telah ditandatangani sejumlah pejabat terkait.

Berdasarkan dokumen tersebut, Hasyim berpendapat bahwa pasal yang dipersoalkan telah dibahas dan tidak mendapat catatan keberatan dari peserta rapat. Ia menilai tuduhan penyelundupan maupun manipulasi pasal perlu diluruskan agar masyarakat memperoleh gambaran yang sesuai dengan kronologi pembahasan.

Hasyim kemudian menyampaikan sindiran bahwa seseorang boleh lupa, tetapi tidak seharusnya bersikap munafik. Pernyataan tersebut ditujukan kepada Doli dan Arsul Sani yang sebelumnya mempertanyakan keberadaan pasal tersebut dalam dokumen pembahasan.

Sindiran itu kemudian memicu respons Doli yang membantah tudingan tersebut dan menantang agar persoalan dibuka secara transparan melalui forum resmi.

Polemik Berkaitan dengan Pencalonan Gibran

Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi perhatian karena berkaitan dengan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024. Sejumlah pihak mempertanyakan proses penyusunan ketentuan tersebut dalam kaitannya dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Perdebatan ini juga berkembang dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, ketika proses pembentukan aturan dan persyaratan pencalonan menjadi bagian dari hal yang dipertanyakan.

Doli menyatakan bahwa pembahasan rancangan PKPU berlangsung dalam dua tahap. Berdasarkan pengetahuannya, pasal yang kini dipersoalkan tidak ditemukan dalam dokumen yang dibahas pada kedua kesempatan tersebut.

Sementara itu, Hasyim bersikukuh bahwa ketentuan tersebut telah dibahas dan disetujui dalam forum konsultasi. Perbedaan keterangan ini membuat dokumen rancangan, notulensi rapat, serta naskah akhir PKPU menjadi bahan penting untuk memeriksa kronologi secara objektif.

Dugaan penyelundupan pasal masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan resmi. Perbedaan pendapat antara pihak-pihak yang terlibat tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa telah terjadi pelanggaran dalam proses pembentukan peraturan.

Transparansi Diperlukan untuk Menjawab Persoalan

Perselisihan antara Doli Kurnia dan Hasyim Asy’ari menunjukkan pentingnya keterbukaan dalam penyusunan regulasi pemilu. Peraturan yang berkaitan dengan pencalonan presiden dan wakil presiden perlu memiliki proses pembentukan yang dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

Usulan RDP yang disampaikan Doli diharapkan dapat menjadi jalan untuk memeriksa kembali dokumen dan keterangan para pihak. Melalui forum tersebut, masyarakat dapat memperoleh penjelasan yang lebih lengkap mengenai proses pembahasan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Hingga laporan ini disusun, Doli menyatakan siap membuka data dan meminta agar pembahasan dilakukan secara resmi. Sementara itu, perbedaan keterangan mengenai proses penyusunan pasal tersebut masih menjadi pokok polemik yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Nasional

Jakarta,Norton News- Dwi (40), seorang pengemudi ojek online, tampak pasrah saat mengungkapkan keluhannya soal potongan aplikasi yang kian mencekik. Dengan program baru berbayar per...

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...