JAKARTA, NortonNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan menghormati pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan tersebut berkaitan dengan proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pemilihan Umum 2024.
Pengaduan itu diajukan oleh Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia pada Jumat (9/10/2026). Kedua organisasi tersebut mempersoalkan proses penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah Pasal 18 ayat (3) dalam peraturan tersebut. Ketentuan itu dipersoalkan karena dinilai berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden serta dianggap memberikan kemudahan dalam proses pencalonan Gibran.
Menanggapi laporan tersebut, Komisioner KPU Idham Holik menyatakan pihaknya menghormati pengaduan yang disampaikan kepada DKPP. Pengaduan itu selanjutnya menjadi bagian dari proses yang akan ditangani sesuai kewenangan lembaga etik penyelenggara pemilu tersebut.
Dilansir dari Tempo.com – DKPP memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan penyelenggara pemilu. Dalam proses pemeriksaan, lembaga tersebut dapat meminta keterangan dari pihak-pihak terkait dan menilai bukti yang diajukan sebelum menentukan hasil penanganan perkara.
Pengaduan terhadap KPU tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran etik. Dugaan yang disampaikan pelapor masih perlu diperiksa melalui mekanisme yang berlaku di DKPP.
Sebelumnya, persoalan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran juga menjadi bagian dari gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Namun, proses di Mahkamah Konstitusi dan pengaduan etik di DKPP merupakan mekanisme berbeda, dengan kewenangan serta ruang pemeriksaan masing-masing.
Laporan terbaru ini kembali menyoroti proses penyusunan aturan pencalonan dalam Pemilu 2024. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses penanganan pengaduan oleh DKPP dan keterangan dari pihak-pihak yang terkait.















































You must be logged in to post a comment Login