Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nasional

Empat ABK Korban Penganiayaan KM Maulana Dipulangkan, Polisi Siapkan Trauma Healing

JAKARTA, NortonNews.com – Empat anak buah kapal (ABK) yang menjadi korban dugaan penganiayaan di KM Maulana 23 telah dipulangkan dan kembali ke keluarga masing-masing. Setelah menjalani proses penanganan, para korban juga akan mendapatkan pendampingan untuk memulihkan kondisi fisik dan mental mereka.

Keempat korban tersebut yakni Ilyas Shalahudin, Syawa Suswono, Johan Saputra, dan Oktavian Makhreza. Mereka tiba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (8/10/2026).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengatakan kepolisian bersama sejumlah pihak telah berupaya memulangkan para korban ke keluarga. Sementara itu, satu korban bernama Syawal akan diserahkan kepada Dinas Sosial karena diketahui tidak memiliki keluarga yang mendampingi.

Dilansir dari detikNews – kepolisian memastikan kondisi kesehatan para korban menjadi salah satu prioritas. Selain mendapatkan pengobatan secara fisik, keempat ABK juga akan memperoleh pendampingan psikologis melalui program trauma healing yang melibatkan Biro Psikologi Polda Metro Jaya.

Polisi juga masih mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi di atas KM Maulana 23. Dalam kasus tersebut terdapat dua dugaan pelanggaran hukum yang sedang ditangani, yakni penganiayaan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Untuk perkara dugaan penganiayaan, Polres Kepulauan Aru telah menetapkan dan menahan 18 orang sebagai tersangka. Sementara penyelidikan terkait dugaan TPPO dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Priok setelah perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan pada Rabu (7/10/2026).

Kasus ini juga mendapat perhatian dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). KM Maulana 23 bersama 28 awak kapal telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Dari pemeriksaan awal, KKP menemukan dugaan adanya kekerasan yang berkaitan dengan target tangkapan cumi. Awak kapal yang tidak memenuhi target disebut mendapatkan hukuman fisik. Sejumlah awak juga mengaku bekerja sejak sore hingga pagi dan hanya memperoleh makan dua kali dalam sehari.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menyebut kondisi tersebut mengarah pada praktik yang menyerupai perbudakan. Selain dugaan kekerasan, KKP juga menemukan indikasi pelanggaran terkait sistem pemantauan kapal atau vessel monitoring system (VMS).

Kepolisian kini terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian serta memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang diperlukan.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Nasional

Jakarta,Norton News- Dwi (40), seorang pengemudi ojek online, tampak pasrah saat mengungkapkan keluhannya soal potongan aplikasi yang kian mencekik. Dengan program baru berbayar per...

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...