Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nasional

Masa Reses Tak Halangi DPR Tindak Lanjuti Putusan MK soal Gibran

Jakarta, NortonNews.com – Masa reses Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai tidak menjadi penghalang bagi parlemen untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengatakan DPR tetap memiliki peluang untuk membahas tindak lanjut putusan tersebut meskipun masa sidang telah berakhir.

Pernyataan itu disampaikan Lucius dalam diskusi publik bertajuk “Umpan Lambung MK untuk DPR, Saatnya Rakyat Mendesak Pemakzulan Wapres Gibran” di Sekretariat KIPP Indonesia, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2026).

Lucius menjelaskan, DPR memasuki masa reses setelah rapat paripurna penutupan masa sidang pada Kamis. Masa reses tersebut dijadwalkan berlangsung hingga awal November 2026.

“Cuma sayangnya kita tahu hari ini paripurna penutupan masa sidang gitu ya. Itu artinya DPR sebulan ke depan itu reses sampai awal November,” kata Lucius.

Meski demikian, ia menilai kegiatan parlemen tidak otomatis berhenti selama masa reses. Menurutnya, anggota DPR periode 2024–2029 masih kerap menjalankan berbagai agenda, termasuk membahas rancangan undang-undang.

“Tapi walaupun reses, kita tahu DPR 2024-2029 ini sering sekali bergerak di masa reses gitu ya,” ujarnya.

Lucius juga menegaskan bahwa masa reses tidak selalu berarti seluruh anggota DPR hanya kembali ke daerah pemilihan masing-masing. Sejumlah kegiatan dan pembahasan tetap dapat dilakukan selama periode tersebut.

“Mereka sering sekali bahas RUU di masa reses. Jadi kalau kita bilang masa reses adalah masa mereka pulang ke daerah pemilihan, enggak juga,” kata Lucius.

Karena itu, ia menilai DPR tetap memiliki kesempatan untuk mengambil langkah lanjutan terkait putusan MK meskipun tidak sedang menjalani masa sidang reguler.

“Sehingga masa reses jelas bukan tantangan gitu ya,” tuturnya.

Hak Angket Bukan Satu-satunya Pilihan

Dilansir dari Suara.com – Dalam pembahasan tersebut, Lucius turut menyinggung kemungkinan penggunaan hak angket oleh DPR. Menurutnya, hak angket bukan satu-satunya opsi yang dapat dipertimbangkan untuk merespons putusan MK mengenai syarat pendidikan Gibran.

Ia juga menilai pengajuan hak angket tidak harus menunggu keputusan dari partai politik terlebih dahulu. Meski demikian, langkah yang akan diambil DPR tetap bergantung pada mekanisme kelembagaan dan keputusan para anggota parlemen.

Putusan MK yang menjadi sorotan berkaitan dengan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam perkara tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, sementara pertimbangan putusan juga menyoroti bukti mengenai persyaratan pendidikan Gibran.

Putusan tersebut kemudian memunculkan diskusi mengenai kemungkinan tindak lanjut di lembaga lain. Namun, proses apa pun yang ditempuh DPR harus tetap mengikuti ketentuan hukum dan mekanisme konstitusional yang berlaku.

Hingga Kamis (8/10/2026), pernyataan Lucius tersebut merupakan pandangan peneliti Formappi mengenai ruang gerak DPR selama masa reses, bukan keputusan resmi DPR untuk memulai proses tertentu terhadap Gibran.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Nasional

Jakarta,Norton News- Dwi (40), seorang pengemudi ojek online, tampak pasrah saat mengungkapkan keluhannya soal potongan aplikasi yang kian mencekik. Dengan program baru berbayar per...

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...