Jakarta, NortonNews.com – Sejumlah aset bernilai fantastis milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terungkap dalam surat dakwaan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026), jaksa mengungkap Febrie didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar. Uang tersebut disebut diberikan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Selain dugaan pemerasan, Febrie bersama Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang didakwa melakukan TPPU. Total harta yang disebut jaksa mencapai Rp346.743.821.282 atau sekitar Rp346,7 miliar serta US$440.990 atau sekitar Rp7,9 miliar.
Jaksa menyebut harta tersebut diduga disamarkan melalui berbagai cara, mulai dari ditempatkan di rekening, digunakan sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan, hingga dibelanjakan untuk membeli tanah, bangunan, kendaraan dan emas. Sebagian uang juga disebut ditukarkan ke mata uang asing.
“Menempatkan dan mentransfer pada sejumlah rekening, menempatkan seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi, membelanjakan dengan melakukan pembelian sejumlah aset antara lain tanah, bangunan, kendaraan dan emas serta menukarkan uang dengan sejumlah mata uang asing, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi,” ujar jaksa dalam persidangan.
74 Kilogram Emas di Rumah Sentul
Salah satu aset yang menjadi perhatian adalah 74 kilogram emas batangan yang disebut ditemukan di ruang brankas rumah Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Emas tersebut terdiri dari 74 batang dengan berat masing-masing 1 kilogram. Jaksa menyebut emas itu disimpan dalam dua koper. Koper hitam berisi 49 batang emas, sedangkan koper hijau berisi 25 batang emas.
“Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin telah menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” kata jaksa.
Terima Uang Puluhan Miliar
Dalam dakwaan, jaksa juga mengungkap Febrie disebut menerima uang dari sejumlah pihak selama periode 2020 hingga 2025. Salah satunya berkaitan dengan perusahaan yang disebut memiliki hubungan dengan perkara pasokan batu bara.
Jaksa menyebut total uang yang diterima Febrie dari perusahaan terkait mencapai sekitar Rp20,6 miliar. Salah satu pemberian disebut berasal dari Tria Belltitonito Aturbumi alias Tria, Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada.
Dalam salah satu peristiwa yang diuraikan jaksa, uang senilai Rp20 miliar dalam mata uang dolar Singapura disebut diserahkan melalui pihak lain dan kemudian dibawa ke sebuah money changer yang dikaitkan dengan Febrie.
Disebut Membuat Puluhan Usaha
Jaksa juga mengungkap Febrie bersama orang-orang kepercayaannya disebut mendirikan atau menguasai sejumlah perusahaan dan usaha. Dalam dakwaan disebut terdapat 29 usaha yang digunakan dalam rangka menempatkan dan menyamarkan harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Beberapa usaha tersebut bergerak di bidang kuliner, penukaran valuta asing, pertambangan batu bara, perdagangan, perusahaan holding, hingga usaha lainnya.
Jaksa menyebut pola tersebut dilakukan dalam rentang 2020 hingga Juli 2026 dengan berbagai cara, termasuk menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, hingga mengubah bentuk harta kekayaan.
Selain itu, jaksa juga mengungkap kepemilikan sejumlah aset lain, termasuk apartemen dan kendaraan. Dalam dakwaan disebut Febrie membeli dua unit apartemen dan sejumlah kendaraan dengan pembayaran tunai.
Seluruh aset dan transaksi tersebut kini menjadi bagian dari perkara dugaan pemerasan dan TPPU yang sedang diperiksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Status berbagai aset tersebut masih berdasarkan uraian dalam surat dakwaan jaksa dan akan diuji dalam proses persidangan.
Hashtag:
#FebrieAdriansyah #KejaksaanAgung #Korupsi #TPPU #KasusKorupsi #AsetKorupsi #Emas74Kg #PengadilanTipikor #Pemerasan #Hukum #BeritaNasional #NortonNews


















































You must be logged in to post a comment Login