Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nasional

Kemenhub: Tarif Ojol akan Diresmikan Gubernur

Kementerian Perhubungan( Kemenhub) melaporkan, syarat terpaut penyesuaian tarif ojek daring ataupun ojek online( ojol) akan diresmikan oleh gubernur di tiap- tiap daerah. Saat ini, Kemenhub lagi merevisi ataupun menyesuaikan kewenangan atas biaya jasa dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 12 Tahun 2019.

Dia meningkatkan, kewenangan Menteri Perhubungan lewat Dirjen Perhubungan Darat ke depan hanya melaksanakan penetapan formula ataupun biaya jasa dimaksud. Setelah itu, Kemenhub bersama- sama dengan Gubernur akan melaksanakan sosialisasi pedoman penghitungan serta besaran biaya jasa batas atas serta batas dasar.

Berikutnya, besaran biaya jasa batas atas serta batas dasar tersebut hendak diputuskan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangan daerah operasi.” Besaran biaya jasa yang sudah diresmikan lebih dahulu, dinyatakan senantiasa berlaku hingga dengan ditetapkannya besaran biaya oleh Gubernur. Penyesuaian PM ini lagi dalam proses pengundangan di Departemen Hukum serta HAM,” ucapnya dalam Rapat Dengar Komentar bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa( 29/ 11/ 2022).

Hendro mengantarkan ada pula pergantian dalam Keputusan Menteri Perhubungan No KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Pemakaian Sepeda Motor yang Digunakan buat Kepentingan Warga yang Dicoba dengan Aplikasi, yang ditandatangani pada 7 September 2022. Keputusan tersebut dicoba penyesuaian jadi KP No 1001 Tahun 2022 tertanggal 22 November 2022 yang antara lain berisi tentang syarat industri aplikasi mempraktikkan bayaran tidak langsung berbentuk biaya sewa pemakaian aplikasi sangat besar 15 persen.

Industri aplikasi pula bisa mempraktikkan biaya penunjang berbentuk biaya sokongan kesejahteraan mitra pengemudi paling besar 5 persen berbentuk: Asuransi keselamatan tambahan, Penyediaan sarana pelayanan mitra pengemudi, Dukungan pusat data, Dorongan biaya operasional, serta bantuan yang lain. Tetapi, industri aplikasi dalam mempraktikkan biaya penunjang tersebut harus mengantarkan laporan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat buat dicoba penilaian kinerja aplikator.

” Laporan kepada Dirjen Hubdar berbentuk dashboard sistem aplikasi, laporan keuangan 3 bulanan atas biaya penunjang 5 persen, informasi operasional jumlah mitra pengemudi, serta laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik yang masuk kategori big five,” katanya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menarangkan pasal 11 Peraturan Menteri No 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Buat Kepentingan Warga lebih dahulu mencantumkan kalau pedoman perhitungan biaya jasa diresmikan oleh Menteri Perhubungan.

Sedangkan, pergantian pada Peraturan Menteri Perhubungan yang baru mengatakan kalau formula perhitungan bayaran jasa masih diresmikan oleh Menteri Perhubungan lewat Ditjen Perhubungan Darat dalam wujud pedoman serta jadi acuan bawah dalam menetapkan biaya jasa batas atas serta batas dasar.

 

Sumber : Republika

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...