Jakarta, NortonNews — Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) resmi melaporkan YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan konten yang memperlihatkan keterlibatan anak dalam promosi produk vape.
Laporan dibuat Komnas PA pada Kamis (1/10/2026). Dalam kedatangannya ke Polda Metro Jaya, lembaga tersebut turut membawa bukti berupa video yang dinilai menunjukkan adanya ajakan kepada anak untuk mempromosikan produk rokok elektronik.
Ketua Umum Komnas PA Agustinus Sirait mengatakan pihaknya tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi konten di media sosial. Komnas PA juga mempertimbangkan aspek perlindungan anak karena anak disebut dilibatkan dalam aktivitas yang berkaitan dengan promosi produk vape.
Menurut Komnas PA, penggunaan anak dalam konten promosi perlu mendapat perhatian karena konten yang diunggah ke platform digital dapat ditonton oleh masyarakat luas, termasuk anak-anak lainnya.
Laporan tersebut kemudian diserahkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti. Komnas PA berharap aparat dapat memeriksa secara menyeluruh materi video, pihak-pihak yang terlibat, serta konteks pembuatan konten tersebut.
Kasus ini sebelumnya juga telah mendapat perhatian kepolisian. Bigmo sudah pernah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya berkaitan dengan konten promosi vape yang melibatkan anak.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Bigmo menyampaikan permintaan maaf atas konten yang dibuatnya. Ia juga menyatakan akan mengevaluasi materi yang diunggah dan lebih berhati-hati dalam membuat konten berikutnya.
Persoalan kemudian berkembang setelah Komnas PA memilih membuat laporan resmi. Bukti video yang dibawa menjadi salah satu materi yang diserahkan kepada penyidik untuk mendukung laporan tersebut.
Dilansir dari Detik.com – Selain aspek perlindungan anak, kasus ini juga menyoroti penggunaan media sosial sebagai sarana promosi produk vape. Konten yang melibatkan anak menjadi perhatian karena dapat membentuk persepsi bahwa produk tersebut merupakan sesuatu yang wajar untuk diperkenalkan kepada kelompok usia anak.
Polisi kini memiliki laporan dari Komnas PA untuk ditindaklanjuti. Proses selanjutnya akan menentukan apakah terdapat dugaan pelanggaran hukum berdasarkan bukti dan keterangan yang dikumpulkan dalam penyelidikan.
Kasus Bigmo sekaligus kembali memperlihatkan bahwa aktivitas kreator di media sosial dapat bersinggungan dengan persoalan hukum ketika kontennya melibatkan anak atau produk yang memiliki aturan khusus.












































You must be logged in to post a comment Login