Jakarta ,NortonNews – Dugaan adanya penyewaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, kembali mencuat. Seorang sumber yang mengaku mengetahui kondisi di dalam lapas menyebut tarif untuk menempati sel khusus dapat mencapai Rp1 miliar dalam setahun.
Menurut sumber tersebut, fasilitas khusus itu dihuni oleh sejumlah narapidana, termasuk mereka yang terjerat kasus korupsi dan tindak pidana berat. Tarifnya disebut berkisar Rp25 juta per bulan hingga Rp1 miliar untuk masa satu tahun.
Sumber itu juga menyebut terdapat sekitar 13 bangunan atau sel di bagian belakang Lapas Cibinong. Ia mengklaim uang dari penyewaan fasilitas tersebut disetorkan kepada sejumlah pejabat, baik di lingkungan lapas maupun tingkat kementerian.
Beberapa nama narapidana kasus besar turut disebut dalam keterangannya, di antaranya Ferdy Sambo, Harvey Moeis, Tamron alias Aon, Heru Hidayat, Teddy Tjokrosaputro, serta mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.
Disebut sebagai “Vila Mini SAE”
Salah satu fasilitas yang menjadi sorotan disebut oleh para narapidana sebagai “vila mini SAE”. SAE merupakan singkatan dari Sarana Asimilasi dan Edukasi.
Sumber tersebut menyebut Tamron alias Aon, yang menjalani hukuman 18 tahun dalam kasus korupsi timah, sebagai salah satu penghuni fasilitas tersebut. Ia juga mengklaim terdapat sekitar enam narapidana yang menempati area khusus di sekitar bangunan peribadatan.
Harvey Moeis disebut menempati kamar khusus di area klinik lapas. Akses menuju kawasan tersebut, menurut sumber, sangat terbatas dan hanya petugas tertentu yang diperbolehkan berada di lokasi.
Sumber tersebut juga mengklaim terdapat fasilitas khusus untuk narapidana kasus korupsi impor gula.
Ferdy Sambo Disebut Memiliki Kamar Khusus
Ferdy Sambo juga disebut dalam keterangan sumber tersebut. Ia mengklaim Sambo memiliki tiga kamar khusus, salah satunya berada di Blok Alpha kamar 2.5.
Namun, Sambo disebut tidak selalu menggunakan kamar tersebut dan lebih sering berada di bangunan sekitar gereja. Sumber itu juga menyebut adanya fasilitas yang dibangun khusus untuk Sambo.
Sebelumnya, Lapas Cibinong menjelaskan bahwa sejumlah bangunan yang diperiksa Ombudsman merupakan fasilitas Sarana Asimilasi dan Edukasi yang digunakan untuk kegiatan pembinaan dan pembelajaran narapidana. Sebagian bangunan lainnya disebut sebagai rumah dinas bagi pejabat lapas.
Keterangan sumber tersebut berbeda. Ia mengklaim fasilitas SAE juga dapat digunakan narapidana dengan membayar tarif tertentu. Salah satunya disebut berupa rumah kontainer dengan biaya penggunaan mencapai Rp7 juta per hari.
Dugaan Pembayaran untuk Mendapatkan Remisi
Selain dugaan penyewaan fasilitas, sumber tersebut juga mengungkap dugaan adanya pembayaran untuk memperoleh remisi melalui kegiatan donor darah.
Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Sumber itu mengklaim narapidana yang tidak dapat melakukan donor darah karena faktor kesehatan atau usia tetap bisa memperoleh remisi dengan membayar sejumlah uang. Nominal yang disebut berkisar Rp70 juta hingga Rp200 juta.
Menurut sumber tersebut, pembayaran tertinggi diduga dikenakan kepada narapidana yang memiliki kondisi kesehatan tertentu sehingga tidak memungkinkan melakukan donor darah.
Ia juga menyebut beberapa narapidana kasus korupsi diduga pernah terlibat dalam praktik tersebut, termasuk Tamron alias Aon dan Pahlevi, mantan direktur PT Timah.
Seluruh informasi mengenai tarif sel, dugaan setoran kepada pejabat, serta pembayaran untuk memperoleh remisi tersebut masih merupakan klaim dari sumber yang dikutip Republika dan memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

















































You must be logged in to post a comment Login