Jakarta, NortonNews.com – Temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali mendapat perhatian dari DPR. Sorotan tersebut muncul setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang disebut menyerupai hunian apartemen di kawasan lapas.
Dalam inspeksi mendadak pada 23 September 2026, Ombudsman menemukan sejumlah ruangan yang dilengkapi sofa, televisi, pendingin ruangan, kulkas, serta perlengkapan rumah tangga lainnya. Tim Ombudsman juga menemukan adanya warga binaan yang berada di area tersebut.
Temuan itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai adanya perbedaan perlakuan terhadap warga binaan, terutama jika fasilitas khusus tersebut memang diperuntukkan bagi narapidana tertentu.
Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menegaskan bahwa warga binaan seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama tanpa melihat kondisi ekonomi maupun latar belakangnya.
“Perlakuan terhadap warga binaan harus diberikan secara setara. Jangan sampai kemampuan finansial menjadi alasan seseorang memperoleh fasilitas khusus di dalam lapas,” ujar Yanuar.
Menurutnya, sistem pemasyarakatan harus berjalan secara nondiskriminatif. Pemberian fasilitas di luar ketentuan kepada warga binaan tertentu perlu ditelusuri agar diketahui siapa pihak yang bertanggung jawab.
Sebelumnya, Ombudsman RI juga menyampaikan bahwa salah seorang warga binaan yang ditemui di kawasan tersebut mengaku membayar sejumlah uang untuk dapat menempati hunian tersebut. Namun, besaran pembayaran dan pihak yang menerima uang tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Selain fasilitas hunian, Ombudsman menemukan sejumlah kendaraan mewah di sekitar kawasan tersebut. Temuan itu semakin memperkuat perhatian terhadap dugaan adanya perlakuan khusus bagi warga binaan tertentu.
Persoalan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Lima pejabat struktural Lapas Cibinong, termasuk kepala lapas, dinonaktifkan sementara untuk menjalani pemeriksaan terkait temuan tersebut.
Dilansir dari Kompas.com – Pemerintah menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan, termasuk memastikan fungsi bangunan serta pihak yang menggunakan fasilitas tersebut.
DPR juga mendorong agar proses investigasi dilakukan secara terbuka dan berdasarkan fakta. Dengan demikian, dugaan pelanggaran dapat dipastikan melalui bukti, sementara pihak yang tidak terbukti melakukan pelanggaran tidak menjadi sasaran tuduhan tanpa dasar.
Kasus Lapas Cibinong kini menjadi perhatian dalam evaluasi tata kelola pemasyarakatan. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah fasilitas tersebut digunakan sesuai peruntukannya atau terdapat penyimpangan dalam pengelolaannya.
















































You must be logged in to post a comment Login