Connect with us

Hi, what are you looking for?

Politik

PMK Baru MK Buka Jalan Sidang Gugatan Syarat Cawapres Gibran

JAKARTA, NortonNews – Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan pada 2026. Aturan tersebut berkaitan dengan perkara yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

PMK tersebut ditetapkan pada 16 September 2026. Penerbitan aturan baru ini dilakukan karena ketentuan sebelumnya belum mengatur mekanisme penanganan permohonan PHPU Pilpres 2024 yang baru diajukan pada 2026.

Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya pada 10 September 2026 dan kemudian diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dilansir dari detik.com – Denny dan para pemohon meminta MK memeriksa keabsahan pencalonan Gibran dengan dalil bahwa terdapat persoalan terkait syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat. Mereka juga mempersoalkan sejumlah dokumen serta aturan yang berkaitan dengan persyaratan calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Terbitnya PMK Nomor 1 Tahun 2026 kemudian menjadi perhatian karena memberikan dasar prosedural bagi MK untuk menangani perkara tersebut. Namun, aturan itu tidak secara otomatis menyatakan bahwa gugatan Denny akan diterima atau dikabulkan.

Dalam PMK tersebut ditegaskan bahwa pengaturan tahapan dan jadwal persidangan tidak dapat dimaknai sebagai sikap MK mengenai kewenangan mengadili perkara, kedudukan hukum para pemohon, batas waktu pengajuan, objek permohonan, maupun substansi gugatan.

Perkara ini kemudian memasuki tahap persidangan pendahuluan. Dalam proses tersebut, MK akan menilai berbagai aspek yang dipersoalkan oleh para pemohon sebelum perkara memasuki tahapan pemeriksaan lebih lanjut.

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyampaikan keberatan terhadap gugatan tersebut. KPU meminta MK menolak permohonan Denny dan para pemohon dengan alasan dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan yang berlaku.

KPU juga mempersoalkan waktu pengajuan gugatan. Menurut KPU, permohonan PHPU tersebut diajukan jauh melewati batas waktu yang ditentukan dalam aturan penyelesaian sengketa hasil pemilu. KPU menyebut permohonan tersebut terlambat hingga 905 hari jika dibandingkan dengan batas waktu pengajuan PHPU Pilpres 2024.

Selain persoalan tenggat waktu, KPU juga menilai objek yang diajukan para pemohon tidak berkaitan dengan perselisihan hasil perolehan suara. Karena itu, KPU mempertanyakan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut dalam forum PHPU.

Sementara itu, para pemohon tetap meminta MK memeriksa persoalan yang mereka ajukan. Denny Indrayana sebelumnya menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan administratif dalam pencalonan Gibran, termasuk syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden.

Dengan adanya PMK Nomor 1 Tahun 2026, proses penanganan perkara tersebut kini memiliki tahapan dan jadwal yang menjadi pedoman persidangan. Namun, keputusan mengenai apakah MK berwenang memeriksa perkara secara substantif serta bagaimana putusan akhirnya masih menjadi bagian dari proses persidangan.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut persyaratan pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada pemeriksaan MK terhadap argumentasi para pemohon, jawaban KPU dan Bawaslu, serta bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Nasional

Jakarta,Norton News- Dwi (40), seorang pengemudi ojek online, tampak pasrah saat mengungkapkan keluhannya soal potongan aplikasi yang kian mencekik. Dengan program baru berbayar per...

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...