NortonNews – Pemindahan sejumlah barang yang sebelumnya ditemukan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI, Senin (28/9/2026).
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo meminta penjelasan kepada Kalapas Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto mengenai hilangnya sejumlah barang, seperti AC, sofa, dan perlengkapan lain, setelah kunjungan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto ke lokasi pada Jumat (25/9/2026).
Yanuar menanyakan secara langsung siapa pihak yang memerintahkan pemindahan barang-barang yang sebelumnya terlihat saat inspeksi mendadak Ombudsman.
Wisnu kemudian mengakui bahwa dirinya yang memberikan perintah kepada anak buah untuk memindahkan barang-barang tersebut. Ia menjelaskan, keputusan itu diambil karena barang yang dipindahkan dinilai bukan merupakan Barang Milik Negara (BMN).
Dilansir dari okezone.com – Ketika kembali ditanya mengenai pihak yang memasukkan barang-barang non-BMN tersebut ke rumah dinas, Wisnu menyebut petugas yang bertanggung jawab atas rumah tersebut. Ia kemudian menjelaskan bahwa penanggung jawabnya adalah Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib).
Kasus tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan setelah Ombudsman menemukan fasilitas yang dinilai menyerupai standar apartemen di area Lapas Cibinong. Kementerian Imipas sebelumnya juga menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk kepentingan pemeriksaan.
#NortonNews #LapasCibinong













































You must be logged in to post a comment Login