JAKARTA, NortonNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) tengah memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana. Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan pencalonan Gibran tidak memenuhi ketentuan syarat pendidikan serta membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden.
MK menjadwalkan sidang putusan sela pada Senin, 28 September 2026. Apabila perkara dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian, agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada 29 September hingga 1 Oktober 2026.
Apa yang Diminta Pemohon?
Dalam petitum yang disampaikan di persidangan, para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan mengenai syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Pemohon juga meminta agar penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan pelantikannya sebagai wakil presiden dibatalkan.
Selain itu, pemohon meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua nama yang diajukan Presiden. Permintaan tersebut merujuk pada mekanisme yang tercantum dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Bagaimana Mekanisme Penggantian Wakil Presiden?
Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa apabila Wakil Presiden berhenti, mangkat, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, MPR memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.
Mekanisme tersebut berbeda dengan proses pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Perbedaan mekanisme tersebut juga menjadi salah satu persoalan hukum dalam perkara yang sedang diperiksa MK. Kuasa hukum KPU berpendapat bahwa setelah Presiden dan Wakil Presiden dilantik, pemberhentian dari jabatan memiliki mekanisme konstitusional tersendiri dan melibatkan DPR sebelum MK.
Sementara itu, para pemohon berpendapat perkara yang mereka ajukan bukan merupakan proses pemakzulan, melainkan berkaitan dengan dugaan tidak terpenuhinya syarat pencalonan sejak awal. Perbedaan pandangan mengenai kewenangan MK tersebut menjadi bagian dari materi yang sedang diperiksa dalam persidangan.
Posisi Perkara Masih Berjalan
Dilansir dari Suara.com – Hingga tahapan sidang yang berlangsung pada September 2026, belum terdapat putusan akhir yang menyatakan Gibran harus meninggalkan jabatan Wakil Presiden.
Dalam persidangan 23 September 2026, KPU sebagai termohon mempertanyakan kewenangan MK untuk memeriksa permohonan tersebut. KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon serta tenggat waktu pengajuan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Dengan demikian, skenario mengenai pengisian jabatan Wakil Presiden baru merupakan konsekuensi yang dimohonkan pemohon apabila permohonan mereka dikabulkan dan putusan MK memerintahkan langkah tersebut. Mekanisme akhirnya bergantung pada putusan MK serta ketentuan konstitusi yang berlaku.











































You must be logged in to post a comment Login