Jakarta, NortonNews.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, mengapresiasi kondisi keamanan dan ketertiban di Banten. Ia juga mengapresiasi upaya penguatan penegakan hukum yang dilakukan jajaran Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, dan BNN Provinsi Banten.
Hal tersebut disampaikan Rano saat memimpin rapat kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI bersama Kapolda Banten, Kajati Banten, dan Kepala BNNP Banten di Ruang Rapat Kepala Kepolisian Daerah Banten, Kamis (24/9/2026). Kunjungan ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan Komisi III DPR RI dengan agenda memantau ekosistem penegakan hukum yang kolaboratif, profesional, serta berintegritas.
Dalam pertemuan tersebut, Polda Banten memaparkan sejumlah langkah untuk memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui penerapan SOP, tertib administrasi, penguatan sistem manajemen penyidikan, peningkatan kemampuan penyidik, serta pengelolaan pengaduan masyarakat dan penegakan internal.
Polda Banten turut menjelaskan upaya memperkuat koordinasi antarpenegak hukum, pengembangan teknologi e-Terpadu untuk membantu mempercepat proses peradilan, serta tata kelola barang bukti mulai dari penerimaan, pencatatan, penyimpanan, perpindahan, hingga pelaporan.
Pengelolaan barang bukti tersebut dinilai perlu ditunjang dengan administrasi yang tertib dan SOP yang kuat agar setiap prosesnya dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pemaparannya, Kapolda Banten menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya sebatas menangkap pelaku. Oleh karena itu, mekanisme asset recovery atau pemulihan kerugian menjadi salah satu aspek penting dalam proses penegakan hukum.
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Banten memaparkan perkembangan penanganan perkara, peningkatan kemampuan teknis dan manajerial, serta pengembangan sistem Arssys yang saat ini masih dalam proses pengembangan untuk mendukung asset recovery. Kajati Banten juga menekankan perlunya pemahaman bersama mengenai penerapan KUHP dan KUHAP serta memperkuat kolaborasi antar-aparat penegak hukum untuk mencegah munculnya ego sektoral.
Sementara itu, BNNP Banten menjelaskan penanganan perkara tindak pidana narkotika, pelaksanaan Tim Asesmen Terpadu (TAT), serta pentingnya meningkatkan koordinasi dalam upaya pemberantasan narkotika. BNNP Banten juga menyoroti penggunaan pendekatan TPPU untuk melacak dan merampas hasil kejahatan, serta pentingnya menyasar keuntungan ekonomi dari tindak pidana narkotika sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam sesi tanggapan, pengamanan jalur transportasi dan pelabuhan turut menjadi pembahasan. Polda Banten menyampaikan bahwa jalur pelabuhan menjadi salah satu akses peredaran narkotika. Pihaknya telah mengamankan narkotika dengan jumlah hampir 400 kilogram yang berasal dari sejumlah wilayah dan rencananya masuk melalui jalur pelabuhan. Polda Banten juga menyampaikan kebutuhan dukungan alat X-Ray serta penguatan pengamanan di Pelabuhan Merak dan sejumlah jalur pelabuhan lainnya.
Selain membahas penanganan narkotika, Rano juga menyoroti secara khusus perkara dugaan pelecehan seksual yang telah diproses dan meminta perhatian terhadap kasus yang melibatkan Satpol PP. Ia menegaskan bahwa perkara tersebut tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) sesuai ketentuan yang berlaku.
Dilansir dari Detik.com – Rano turut menekankan pentingnya kepastian dalam proses penanganan perkara serta perlindungan terhadap korban. Hal tersebut menjadi salah satu perhatian Komisi III DPR RI untuk memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai aturan.
Pada akhir rapat, Rano menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Banten, Kajati Banten, Kepala BNNP Banten, serta seluruh jajaran atas pemaparan dan informasi yang diberikan. Komisi III DPR RI mencatat sejumlah hal yang perlu terus menjadi perhatian, di antaranya profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum, koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, penerapan RJ sesuai ketentuan, pengamanan jalur transportasi dan pelabuhan dari peredaran narkotika, tata kelola barang bukti dan benda sitaan, pengembangan asset recovery, penerapan TPPU dalam pemberantasan narkotika, serta penguatan sinergi antar-lembaga.




















































You must be logged in to post a comment Login