Jakarta, NortonNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan dilakukannya penggeledahan secara maraton dalam penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan langkah paksa tersebut perlu segera dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya upaya menghilangkan barang bukti.
“Dari sejumlah lokasi yang sebelumnya teridentifikasi dalam kegiatan tangkap tangan, kami sudah mengetahui beberapa tempat yang perlu segera digeledah setelah surat perintah penyidikan diterbitkan,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di kantornya, Jakarta, Selasa (22/9).
“Karena tentu ada kekhawatiran dari tim penyidik terkait kemungkinan bergesernya bukti, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik. Hal-hal tersebut diduga telah diidentifikasi oleh tim di lapangan saat proses pengamanan awal, sehingga tim penyidik melanjutkan kegiatan yang sebelumnya belum selesai dalam waktu 1×24 jam. Saat ini, proses penyidikan masih berfokus di lapangan,” lanjutnya.
Sebagai informasi, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi setelah mengungkap kasus tersebut melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Beberapa lokasi yang digeledah di antaranya kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor, Jawa Barat, kantor perusahaan tersebut di Jakarta Timur, serta rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di tiga ruangan direktorat jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Tiga ruangan tersebut meliputi ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, serta ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.
KPK juga menggeledah sejumlah ruangan lain yang berada di direktorat terkait.
Dari berbagai lokasi tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara serta Barang Bukti Elektronik (BBE).
Seluruh barang bukti yang diperoleh kemudian akan diekstraksi, sebelum dilakukan penelaahan dan analisis untuk membantu penyidik mengungkap perkara yang tengah ditangani.
#NortonNews
#KasusKorupsi
#ATRBPN
#KementerianATRBPN
#PenggeledahanKPK




















































You must be logged in to post a comment Login