Jakarta ,NortonNews – Dugaan pemotongan bantuan sosial (bansos) beras mencuat di Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Salah seorang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berinisial FT (37) disebut hanya menerima 20 kilogram beras, meski dalam undangan tercantum jatah sebanyak 30 kilogram.
FT yang merupakan warga Dusun III diketahui sedang berada di luar daerah saat pembagian bantuan berlangsung. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum perangkat desa untuk mengambil sebagian dari jatah bantuan miliknya.
Ibu FT mengatakan bahwa nama anaknya memang tercatat sebagai penerima bantuan beras. Namun, karena FT sedang bekerja di luar negeri, ia tidak dapat mengambil bantuan tersebut secara langsung.
Menurut sang ibu, kepala dusun kemudian menawarkan diri untuk membantu mengambilkan beras bantuan milik FT. Namun, dari total 30 kilogram yang seharusnya diterima, keluarga disebut hanya mendapatkan 20 kilogram.
“Awalnya saya dapat informasi bahwa nama anak saya keluar sebagai penerima beras. Karena anak saya lagi di luar negeri kerja, kadus bilang tak bisa diambil, wak, bisa ku bantu, namun dua sama uwak, satu sama saya,” ujar ibu FT, mengutip perkataan kepala dusun.
Penyaluran bantuan pangan yang dilakukan pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog ditujukan kepada masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima berdasarkan data yang telah diverifikasi. Bantuan tersebut seharusnya diberikan sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan dan tidak boleh dikurangi maupun dialihkan oleh pihak lain.
Kepala Desa Sei Baharu, Muhazir, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan persoalan tersebut telah diselesaikan melalui perdamaian antara kepala dusun dan warga penerima bantuan.
“Kepala dusun dan warga sudah ada perdamaian masalah tersebut,” ujar Muhazir.
Ia juga menyampaikan bahwa Kepala Dusun 5 yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut telah diberikan surat peringatan (SP).
“Tindakan pemotongan atau punglinya, sudah diberikan surat peringatan (SP),” tegasnya.
Di sisi lain, Bapanas menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat maupun KPM yang menemukan dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran bantuan pangan.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan penyimpangan melalui Whistleblowing System (WBS) resmi Bapanas. Pengaduan dan pertanyaan juga dapat disampaikan melalui hotline Bapanas di nomor 0895391606768 maupun melalui laman PPID Bapanas.
Kasus tersebut menjadi perhatian terkait pentingnya penyaluran bantuan pangan sesuai ketentuan dan jumlah yang telah ditetapkan. KPM juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan dugaan pemotongan, pungutan, ataupun bentuk penyimpangan lainnya dalam penyaluran bantuan.























































You must be logged in to post a comment Login