Jakarta,NortonNews – Seorang pemuda asal Kalimantan, Stevanus Febyan Babaro, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan serta pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Dalam laporannya, Stevanus meminta penyidik mengusut secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Ia juga meminta Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, diperiksa apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Stevanus, pemadaman listrik yang berulang di Kalimantan telah memberikan dampak terhadap berbagai sektor, mulai dari aktivitas masyarakat, dunia usaha, pendidikan, layanan kesehatan, hingga kegiatan perekonomian.
Ia menegaskan bahwa laporan yang diajukan bukan bertujuan menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Stevanus berharap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, independen, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.























































You must be logged in to post a comment Login