JAKARTA,NortonNews.com – Sebuah video viral memperlihatkan seorang polisi lalu lintas meminta pengemudi mobil di jalan tol untuk mengisi saldo kartu elektronik.
Pengemudi tersebut sebelumnya diberhentikan karena diduga melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap, membenarkan kejadian itu, namun tidak menjelaskan lokasi, waktu, maupun identitas oknum polantas yang terlibat.
“Sudah kami tangani,” ujar Radjo saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp pada Jumat (5/6/2026).Radjo menyampaikan bahwa oknum polisi tersebut kini tengah diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya. Ia menjelaskan, “Sedang didalami oleh Paminal (Pengamanan Internal) Bidang Propam untuk diproses pelanggarannya sampai sidang nantinya.
” Sementara itu, dalam video yang diunggah akun Instagram @kabarnusantara.idn, disebutkan bahwa rekaman tersebut pertama kali diunggah oleh akun @rose.rahayu.Kompas.com sempat berupaya mengonfirmasi video tersebut kepada Rose, namun tidak lama kemudian akun itu menghilang tanpa memberikan tanggapan.
Dalam rekaman itu, pengemudi awalnya menanyakan besaran denda yang harus dibayarkan. Polisi tersebut kemudian menyebutkan bahwa denda pelanggaran lalu lintas adalah Rp300.000.
Dilansir dari Kompas.com – Pengemudi lalu menawar agar disepakati Rp100.000.
“Cepek bisa?” tanya pengemudi, yang dijawab oleh polisi, “Tidak bisa, separuhnya, minimal dua setengah.”Pengemudi terus mencoba menawar hingga meminta kesepakatan di angka Rp100.000. Pada akhirnya, polisi tersebut menyetujuinya sambil tertawa.






















































You must be logged in to post a comment Login