JAKARTA, NortonNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah kendaraan mewah setelah melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim yang berlokasi di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, proses penggeledahan berlangsung sekitar lima jam, dimulai pukul 13.46 WIB dan berakhir pada 19.01 WIB. Setelah kegiatan tersebut selesai, terlihat sebuah mobil towing meninggalkan lokasi dengan membawa beberapa kendaraan yang ditutupi kain berwarna hitam.Di belakangnya, sebuah mobil towing mengangkut dua motor Harley-Davidson, satu motor Ducati, serta beberapa unit sepeda. Selain itu, KPK juga membawa dua mobil mewah Porsche berwarna merah dan silver.Tiga kendaraan yang membawa penyidik KPK kemudian bergerak meninggalkan rumah Silmy beriringan dengan kendaraan-kendaraan yang telah diangkut sebelumnya. Seusai proses tersebut, satu kompi anggota Korps Brimob bersenjata turut meninggalkan area kediaman.
Silmy Karim Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, bersama tujuh pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Kamis (4/6/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu (3/6/2026).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa para pejabat imigrasi diduga sengaja mempersulit bahkan kerap menolak permohonan izin tinggal yang diajukan WNA. Untuk meloloskan proses tersebut, para pemohon disebut diminta membayar sejumlah uang tambahan saat tahap verifikasi di kantor imigrasi wilayah.
Tak berhenti di sana, pemohon juga diduga diwajibkan memberikan pembayaran tambahan pada proses verifikasi di tingkat Direktorat Jenderal Imigrasi agar pengajuan izin tinggal mereka dapat diproses lebih lanjut.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa dugaan praktik korupsi berupa pemerasan dilakukan secara terstruktur dan sistematis, baik dari sisi pemberian perintah yang mengalir dari atasan ke bawahan (top-down) maupun dari aliran dana yang bergerak dari bawah ke atas dalam bentuk setoran (bottom-up),” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
Dilansir dari Kompas.com- Setyo mengungkapkan, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, diduga telah meminta bagian dari pengurusan izin tinggal WNA sejak masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024.
Menurut KPK, permintaan tersebut disampaikan kepada Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra. Selanjutnya, Jaya diduga menginstruksikan bawahannya untuk memungut biaya tambahan dari warga negara asing yang tengah mengurus izin tinggal agar proses permohonannya dapat berjalan.
“Dalam setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses, diduga terdapat pungutan tertentu sehingga setiap tahapan pengurusan memiliki tarifnya masing-masing,” ujar Setyo Budiyanto.
KPK menduga sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerima aliran dana hasil praktik tersebut, baik secara langsung maupun melalui perantara. Total uang yang diduga terkumpul selama periode 2022 hingga 2026 mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.
KPK menduga dana tersebut didistribusikan setiap hari Jumat kepada sejumlah pejabat imigrasi, termasuk Silmy Karim yang disebut menerima bagian rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan.
Menurut penyidik, uang hasil dugaan praktik tersebut kemudian dimanfaatkan untuk berbagai keperluan pribadi, mulai dari pembelian aset hingga kegiatan bisnis. Sebagian dana juga diduga digunakan untuk mendirikan perusahaan jasa towing sebagai upaya menyamarkan asal-usul penerimaan uang tersebut.






















































You must be logged in to post a comment Login