NortonNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) dengan memperluas penelusuran perkara hingga ke wilayah Bali dan Jawa Barat.
Pengembangan kasus ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat pada Selasa (2/6/2026) malam. Dalam operasi tersebut, sejumlah orang diamankan, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdul.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim penyidik masih terus bergerak untuk mengembangkan perkara melalui berbagai kegiatan di lapangan.
“Pada malam hari tim melakukan kegiatan di wilayah Jakarta Barat dan dalam perkembangannya saat ini juga bergerak di wilayah Bali serta Jawa Barat,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, langkah penyidikan yang diperluas ke Bali dan Jawa Barat dilakukan karena kedua wilayah tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan proses keimigrasian yang sedang didalami penyidik.
Dalam perkara ini, KPK menduga adanya praktik penyimpangan dalam pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing (WNA), baik berupa Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) maupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Kedua dokumen tersebut merupakan persyaratan penting bagi WNA untuk dapat tinggal dan menjalankan aktivitas secara sah di Indonesia.
Budi menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menetap di Indonesia. KPK saat ini tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam penerbitan dokumen KITAP maupun KITAS.
“Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan pengurusan warga negara asing untuk dapat tinggal di Indonesia. Dalam proses tersebut terdapat KITAP dan KITAS yang sedang kami dalami,” ujar Budi.
Namun demikian, KPK masih belum membeberkan secara rinci hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan di sejumlah wilayah. Lembaga antirasuah itu juga belum memberikan kepastian terkait kemungkinan adanya WNA yang turut diamankan dalam operasi tersebut.
Selain melibatkan pejabat negara, KPK mengungkapkan bahwa sejumlah pihak dari kalangan swasta juga ikut diamankan dalam OTT tersebut.
“Untuk detail lainnya nanti akan kami sampaikan lebih lanjut. Selain penyelenggara negara, ada juga pihak swasta yang diamankan,” kata Budi.
Dilansir dari Lambeturah.co.id – Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Di saat yang sama, penyidik terus mengumpulkan berbagai barang bukti untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang tengah diselidiki.
Sesuai prosedur yang berlaku, KPK memiliki batas waktu 24 jam setelah pelaksanaan OTT untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan sebelum menyampaikan hasil resmi kepada masyarakat.
Perkara ini mendapat sorotan luas karena menyangkut layanan keimigrasian dan proses perizinan bagi warga negara asing yang tinggal maupun menjalankan kegiatan di Indonesia.






















































You must be logged in to post a comment Login