NortonNews.com – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali menjadi sorotan dalam perdagangan global. Melalui Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), pemerintah AS mengajukan rencana pemberlakuan tarif impor baru terhadap sekitar 60 negara, termasuk Indonesia.
Berdasarkan laporan berbagai sumber internasional pada Rabu (3/6/2026), tarif impor yang diusulkan tersebut berada di kisaran 10 hingga 12,5 persen. Saat ini, kebijakan itu masih dalam tahap konsultasi publik sebelum nantinya diputuskan secara resmi oleh pemerintah Amerika Serikat.
Usulan tersebut muncul setelah Mahkamah Agung AS membatalkan sejumlah kebijakan tarif yang sebelumnya diterapkan pada masa pemerintahan Donald Trump. Sebagai tindak lanjut, pemerintah AS kemudian membuka berbagai penyelidikan perdagangan guna memperoleh landasan hukum yang lebih kuat untuk memberlakukan tarif impor baru.
Menurut USTR, kebijakan ini berkaitan dengan dugaan ketidakmampuan sejumlah negara dalam mencegah peredaran produk yang dibuat melalui praktik kerja paksa ke dalam rantai pasok perdagangan global.
Dalam dokumen resmi yang diajukan pemerintah AS, tercatat 54 negara dinilai belum menjalankan serta menegakkan larangan impor terhadap barang hasil kerja paksa secara efektif. Beberapa negara yang masuk dalam daftar tersebut di antaranya China, Vietnam, Taiwan, dan Inggris.
Indonesia turut masuk dalam daftar negara yang dianggap belum menjalankan larangan terhadap impor barang hasil kerja paksa secara optimal. Selain Indonesia, kategori yang sama juga mencakup Kanada, Meksiko, Pakistan, Ekuador, hingga Uni Eropa.
Perwakilan USTR, Jamieson Greer, menilai ketidakmampuan sejumlah mitra dagang utama Amerika Serikat dalam menanggulangi masuknya produk hasil kerja paksa telah merugikan tenaga kerja di negaranya.
“Kegagalan mitra dagang utama kami dalam menangani impor barang yang diproduksi melalui kerja paksa tidak bisa diterima. Kondisi ini membuat pekerja Amerika harus bersaing di pasar global yang tidak adil,” kata Greer dalam keterangan resminya.
Meski demikian, usulan tarif tersebut tidak akan diberlakukan untuk semua jenis barang. Beberapa komoditas, seperti daging sapi, kopi, aneka buah tertentu, serta kacang-kacangan, disebut masuk dalam daftar pengecualian.
Selain itu, produk asal Kanada dan Meksiko yang memenuhi ketentuan dalam perjanjian perdagangan bebas Amerika Utara juga dipastikan tidak akan dikenakan tarif tambahan apabila kebijakan tersebut resmi diterapkan.
Dilansir dari Lambeturah.co.id – Pemerintah Amerika Serikat memberikan kesempatan kepada publik untuk menyampaikan masukan secara tertulis hingga 6 Juli 2026. Setelah periode konsultasi tersebut berakhir, USTR dijadwalkan menggelar sidang dengar pendapat sebelum menetapkan keputusan akhir terkait usulan kebijakan tarif impor baru.
Sejak kembali menduduki kursi Presiden untuk masa jabatan kedua, Donald Trump menjadikan tarif impor sebagai salah satu instrumen utama dalam strategi ekonomi dan perdagangan AS. Selain penyelidikan terkait praktik kerja paksa, pemerintah AS saat ini juga tengah menyelidiki dugaan kelebihan kapasitas produksi industri di sejumlah negara mitra dagangnya.
Apabila nantinya diberlakukan, kebijakan tarif baru tersebut diperkirakan dapat memengaruhi hubungan dagang Amerika Serikat dengan puluhan negara, termasuk Indonesia yang selama ini dikenal sebagai salah satu mitra perdagangan strategis Washington di kawasan Asia Tenggara.






















































You must be logged in to post a comment Login