Jakarta,NortonNews – Pemerintah Kota Yogyakarta mulai memperketat penerapan aturan jam malam bagi anak di bawah umur sebagai upaya menekan maraknya aksi kejahatan jalanan atau klitih yang kembali meresahkan masyarakat.
Langkah ini diperkuat setelah terjadinya kasus pembacokan yang menewaskan seorang pelajar berinisial AA (18) di kawasan Kotabaru, dekat Stadion Kridosono. Korban diduga menjadi sasaran aksi geng remaja. Tidak lama setelah kejadian itu, polisi kembali mengamankan sekelompok pelajar yang kedapatan berkeliling sambil membawa senjata tajam di wilayah Kotagede pada Minggu (24/5/2026) dini hari.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polresta Yogyakarta untuk meningkatkan razia terhadap anak-anak di bawah umur yang masih berada di luar rumah melewati pukul 22.00 WIB.
“Kami sudah bertemu Kapolresta Yogyakarta untuk membantu razia anak-anak di bawah umur yang masih keluar atau nongkrong di atas jam 22.00 WIB,” ujar Hasto pada Senin (25/5/2026).
Menurut Hasto, aktivitas nongkrong hingga larut malam dinilai berpotensi memicu tindak kriminal maupun bentrokan antar kelompok remaja. Oleh karena itu, pengawasan akan diperketat terutama di lokasi-lokasi yang sering dijadikan tempat berkumpul anak muda.
Ia menyebut aturan jam malam tersebut menjadi salah satu langkah pencegahan agar kasus kejahatan jalanan dapat ditekan.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022 tentang Jam Malam Anak. Dalam aturan tersebut, anak di bawah usia 18 tahun tidak diperbolehkan berada di luar rumah mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB tanpa alasan jelas atau tanpa pendampingan orang tuamaupun wali.
Sebelumnya, Unit Reaksi Cepat Sat Samapta Polresta Yogyakarta mengamankan sekelompok remaja bermotor di kawasan Rejowinangun, Kotagede, sekitar pukul 03.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sabuk gesper besi yang telah dimodifikasi menjadi senjata.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan enam remaja lainnya yang sedang berkumpul di lokasi berbeda. Polisi turut menyita sejumlah senjata tajam seperti pedang dan celurit serta mengamankan total delapan remaja yang masih berstatus pelajar aktif dengan rentang usia 14 hingga 16 tahun.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani Hasan, mengatakan para remaja tersebut juga diketahui membawa minuman beralkohol. Kepada polisi, mereka mengaku membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga.
“Para orang tua diminta lebih memperketat pengawasan terhadap jam pulang anak agar tidak terlibat aksi klitih,” ujar Dani.
Sementara itu, Aktivis Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba, menilai penerapan jam malam bisa menjadi langkah efektif untuk mengurangi angka kejahatan jalanan yang selama ini sering memakan korban.
Meski begitu, ia menegaskan aturan tersebut tetap memberikan pengecualian bagi anak-anak yang mengikuti kegiatan resmi sekolah, kegiatan sosial keagamaan, maupun kondisi darurat dengan pendampingan orang tua.
Kamba juga meminta aparat kepolisian rutin melakukan patroli di daerah rawan klitih. Selain itu, pihak sekolah diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap potensi perekrutan anggota baru geng pelajar menjelang masa penerimaan siswa baru.
Ia bahkan mendorong sekolah membuat aturan internal yang lebih tegas, termasuk meminta siswa menandatangani surat pernyataan agar tidak terlibat dalam jaringan geng pelajar.
.






















































You must be logged in to post a comment Login