Surabaya,NortonNews.com – Jaksa Penuntut Umum Hasanudin Tandilolo membeberkan modus Nur Hasannah Prasetya, seorang terapis spa yang nekat menguras rekening milik pelanggan Superior Spa Surabaya bernama Tonny Soegiono.
Menurut Hasanudin, Nur tidak memperoleh PIN ATM secara langsung dari korban. Ia mengetahui kode tersebut dengan cara mengintip saat Tonny melakukan transaksi, kemudian menghafalkannya.
Kesempatan itu dimanfaatkan Nur ketika korban kerap menitipkan ponselnya saat pergi ke toilet. Aksi pelaku semakin mudah dilakukan karena kartu ATM milik Tonny ternyata disimpan di dalam softcase handphone.“Pelaku mengetahui PIN korban karena sempat mengintip saat korban mengambil ATM ketika mereka beberapa kali bepergian bersama,” ujar Hasanudin kepada detikJatim, Rabu (27/5/2026).
Hasanudin menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan Nur berlangsung sejak 8 Agustus 2024 hingga 24 September 2024. Hal itu diketahui berdasarkan riwayat transaksi rekening korban yang dicetak sendiri oleh korban.
“Semua transaksi ditemukan dalam rekening korban dan akhirnya terungkap,” jelas jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut.
Dilansir dari Detik.com – Sebelumnya, seorang terapis spa di Surabaya didakwa melakukan pencurian uang milik rekan kerjanya hingga mencapai Rp 1,2 miliar. Jaksa mengungkapkan, terdakwa memanfaatkan saat korban menitipkan ponselnya untuk diam-diam melakukan transfer menggunakan ATM milik korban.
Terdakwa diketahui bernama Nur Hasannah Prasetya yang bekerja sebagai terapis di Superior Spa Surabaya.
Menurut jaksa, Nur mengambil uang milik rekannya, Tonny Soegiono, secara bertahap hingga jumlah kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.






















































You must be logged in to post a comment Login