(JAKARTA, NORTON NEWS) — dikutip dari kompas.com Agnez Mo harus menbayarroyalti lagu sebesar 1,5 milliar kepada pencipta lagu “Bilang Saja” Ari Bias, hal ini meruapkan Keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengenai royalti lagu tersebut pada 30 Januari 2025.
Terkait hal ini, Musisi Ahmad Dhani memberikan tanggapan dan mengungkapakannya dalam media sosial instagram pada Selasa (4/2/2025). Tanggapan tersebut berisikan ungkapan bahwa beliau telah mencoba menghubungi Agnez selama setahun namun belum mendapatkan respon.
Ahmad Dhani sendiri saat ini sebagai Ketua Pembina AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) dan Ari Bias merupakan anggotanya. Ahmad Dhani ungkapkan juga bahwa beliau tidak bisa menghalangi anggotanya untuk menuntut haknya.
Hingga saat ini pihak dari Agnez belum memberikan pertanyaan resmi terkait hal ini. Kasus royalti ini memberikan berbagai tanggapan dan reaksi publik serta para pelaku musik. Beberapa setuju terhadap keputusan pengadilan ini dan dianggap sebagai langkah maju dalam perlindungan hak cipta. Namun, sebagian pihak mempertanyakan terkait aturan yang akan diterapkan dalam industri ke depannya.
Keputusan Pengadilan mengenai hak cipta ini menambah daftar kasus terkait hak cipta di dunia musik Indonesia.















































You must be logged in to post a comment Login