JawaTengah,NortonNews – Warga Desa Sukolilo, Kabupaten Pati, berinisial FEN (44), harus menelan kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah menjadi korban dugaan penipuan investasi jual beli sapi yang ditawarkan oleh tetangganya sendiri, S (40).
Kasus ini berawal pada Oktober 2024 ketika pelaku menawarkan skema investasi ternak sapi dengan janji keuntungan tetap sebesar Rp10 juta setiap bulan. Tergiur dengan iming-iming tersebut, korban akhirnya ikut menanamkan modal secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai, dengan total mencapai Rp255 juta.
Pada awalnya, korban sempat menerima keuntungan sebanyak tiga kali dengan total Rp30 juta. Namun setelah itu, pelaku mulai tidak lagi memberikan pembayaran dan bahkan sempat menghilang tanpa kabar serta tidak bisa dihubungi.
Merasa dirugikan, FEN kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukolilo. Pihak kepolisian menyebut kasus ini diduga kuat merupakan tindak pidana penipuan atau penggelapan berkedok kerja sama investasi.
Pelaku diketahui menjanjikan keuntungan bulanan yang tetap kepada korban, sehingga membuat korban yakin untuk terus menambah modal.
Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan bukti berupa dokumen transaksi keuangan dari salah satu bank. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku akhirnya berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polresta Pati dan proses hukum masih terus berjalan hingga tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan.

















































You must be logged in to post a comment Login